Empat Pelaku Pemerkosaan Diciduk

2 minutes reading
Friday, 4 Jan 2013 16:28 0 1165 Abdul Rasyid Zaenal

DICIDUK: Empat pelaku pemerkosaan di bawah umur yang diciduk tim Buser Polres Lotim menunduk dan tidak berani memperlihatkan wajahnya saat diambil gambarnya oleh media.

LOTIM, Lomboktoday.co.id—Tim buru sergap (Buser) Polres Lombok Timur berhasil menciduk empat pelaku pemerkosaan dan pencabulan di bawah umur, dengan korban, Sr (14), warga Bagik Payung, Kecamatan Suralaga.

Keempat pelaku itu, diantaranya; Lutfhi (30 tahun), Man (35 tahun), Sopyan (27 tahun) dan Syarif (22 tahun), warga Kelayu, Selong, Lotim, digelandang dari rumahnya masing-masing ke Mapolres Lotim, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 Wita (04/1), termasuk mengamankan satu orang teman pelaku yang dijadikan saksi, Ihsan (27).

Kini, keempat pelaku tersebut tengah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Lotim, guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Yuyan Priatmaja, saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya berhasil menciduk empat pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur di rumahnya masing-masing, tanpa adanya perlawanan dari para pelaku dan pihak keluarganya. Justeru malah pihak keluarga pelaku membantu petugas dalam melakukan penangkapan, dan menyerahkan ke kepolisian untuk proses hokum lebih lanjut.

‘’Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemerkosaan dan pencabulan di bawah umur dalam waktu 2×24 jam, setelah kami menerima laporan dari korban dan keluarganya atas perbuatan pelaku. Selain empat pelaku, kami juga mengamankan teman pelaku untuk dijadikan sebagai saksi,’’ kata Yuyan.

Yuyan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku, dimana pihaknya terlebih dahulu memancing pelaku dengan melakukan penangkapan yang dilakukan pertama kali pada Syarif dan Sofyan di waktu yang berbeda. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan menangkap pelaku lainnya yakni Lutfhi dan Man di tempat persembunyiannya, yakni di rumahnya masing-masing. Lutfhi baru mau keluar dari dalam rumahnya, setelah petugas mendobrak pintu rumahnya, dan mengancam akan menembak bila tak keluar.

‘’Man melakukan komunikasi terlebih dahulu melalui via SMS dengan korban, sebelum kejadian kasus pemerkosaan dan pencabulan itu. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu setelah selesai melakukan pesta miras. Sedangkan menurut pengakuan dua orang pelaku lainnya, Sopyan dan Syarif, mereka hanya ikut memegang saja, sedangkan yang melakukan pemerkosaan adalah Lutfhi dan Man,’’ ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bima ini menegaskan, dalam kasus ini, pelaku diancam dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 285 junto 81 KUHP dengan acamanan hukuman di atas 15 tahun penjara.(sr)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA