LOTIM, Lomboktoday.co.id—Ijin pemeriksaan salah seorang anggota DPRD NTB dari Partai Hanura, H Rumaksi, yang diduga melakukan penyimpangan pada kasus bantuan sosial dari Pemprop NTB tahun 2011 lalu, sampai saat ini belum turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, pihak Polres Lotim sudah dua kali melayangkan permohonan surat ijin pemeriksaan kepada Mendagri.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Yuyan Priatmaja, membenarkan bila sampai awal 2013 ini, ijin pemeriksaan H Rumaksi dari Mendagri itu belum keluar. Sehingga, hal tersebut membuat pihak Polres Lotim tidak bisa berbuat apa-apa, terutama dalam melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
‘’Karena H Rumaksi itu adalah anggota DPRD, jadi ijin pemeriksaannya harus ada dari Mendagri. Ini yang membuat kami harus menunggu sampai sekarang. Kalau ijin dari Mendagri itu sudah keluar, maka kami akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai saksi,’’ kata Yuyan.
Yuyan mengatakan, Rumaksi nanti akan diperiksa dan dimintai keterangannya mengenai dugaan penyimpangan kasus bantuan sosial (bansos) dari Pemprop NTB sebesar Rp100 juta. Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan Ketua Yayasan Nahdlatussaufiyah Wanasaba sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena, menurut pengakuan tersangka, bahwa pengurus yayasan diminta untuk membuat proposal ke Pemprop NTB. Tapi, setelah dana bansos itu cair, pihak yayasan hanya kecipratan bagian sebesar Rp10 juta dari Rp100 juta itu. Sedangkan sisanya, diambil oleh H Rumaksi.
Inilah yang menjadi permasalahan, karena pihaknya menduga terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dari dana bansos tersebut. Karena itu, pihaknya harus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, ditambah lagi hasil temuan di lapangan dan atas laporan masyarakat.
‘’Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah seorang anggota DPRD NTB dari Partai Hanura itu,’’ ungkapnya.(sr)
No Comments