LOTIM, Lomboktoday.co.id—Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lombok Timur, Mustaan diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Lotim, Kamis (10/1). Pemeriksaan itu terkait kasus indikasi dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Lotim tahun 2012.
Mustaan datang ke Mapolres Lotim seorang diri (tanpa pendamping, Red) sekitar pukul 11.30 Wita, dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lotim. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik, berlangsung tertutup, sehingga para pemburu berita ini hanya bisa menunggu di luar ruangan.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Yuyan Priatmaja, membenarkan bila Sekwan DPRD Lotim ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus SPPD fiktif yang ada di tubuh wakil rakyat Lotim itu. Dimana, SPPD fiktif itu dipergunakan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Lotim ke Kalimantan pada Desember 2012 lalu.
Sebelumnya juga, pihaknya telah memanggil dan memeriksa dua orang dari pihak luar yang ikut serta dalam kunjungan kerja tersebut, yang nota bene telah menggantikan oknum anggota DPRD Lotim untuk berangkat kunker ke Kalimantan.
‘’Dari hasil pemeriksaan dua orang itu, kami akhirnya memanggil Sekwan DPRD Lotim terkait masalah dugaan SPPD fiktif itu, karena yang bertanggungjawab mengenai masalah SPPD adalah Sekwan,’’ kata Yuyan.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini, kata Yuyan, kini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti yang menguatkan. Salah satunya, dengan memanggil Sekwan DPRD Lotim untuk dimintai keterangan mengenai proses pengeluaran SPPD tersebut.
Dalam pemeriksaan Sekwan Lotim itu, pihaknya meminta agar membawa semua dokumen SPPD perjalanan dinas DPRD Lotim tahun 2012. Dengan begitu, dari hasil pemeriksaan dan dokumen yang dibawa itu nanti akan segera kelihatan, apakah ada kerugian negara atau tidak. Tapi yang jelas, pihaknya terus melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan SPPD fiktif tersebut. Jika nanti ditemukan adanya kerugian negara, maka proses hukum akan jalan terus. Tapi jika sebaliknya, tidak ditemukan ada kerugian negara, maka pihaknya akan membidik kea rah pidana umum (Pidum).
‘’Selain Sekwan, kami akan memanggil pejabat di DPRD Lotim yang berkaitan dengan pengeluaran SPPD itu. Kami saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan SPPD fiktif di tubuh wakil rakyat Lotim ini,’’ ungkapnya.(sr)
No Comments