MATARAM, Lomboktoday.co.id—Setelah sempat terkatung-katung berbulan-bulan, Kejaksaan Tinggi NTB akhirnya menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Husnuddin Achsyid, terkait dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana alam kekeringan senilain Rp600 juta. Jaksa menyangka Husnudin melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam temuan, modus yang digunakan tersangka mengkorup dana bantuan bagi korban kekeringan bagi sejumlah wilayah di NTB, dengan merekayasa kerjasama dengan pihak ketiga. Dimana, dalam laporan
pencairan dana, BPDB NTB menggandeng pihak ketiga untuk mendistribusikan air bersih untuk korban bencana kekeringan di sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Tengah. Namun, setelah dicek fakta lapangan, ternyata tidak ada pihak ketiga, selain itu distribusi air bersih yang terdapat dalam laporan, juga tidak sesuai fakta lapangan.
‘’Temuan distribusi air tidak sebanyak volume dalam laporan, distribusi juga tidak ada menggandeng pihak swasta, malah di Loteng distribusi menggunakan mobil tangki PDAM setempat,’’ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTB, Made Sutapa, yang dihubungi wartawan.
Sebelum ditahan, tersangka Husnuddin sempat menjalani pemeriksaan dan menandatangi berita acara penahanan. Tersangka kemudian digiring petugas menuju mobil tanahanan, untuk ditahan di Lapas Mataram, dengan status titipan tahanan kejaksaan. (hz)
No Comments