Kejari Belum Bisa P21 Kasus Narkoba

2 minutes reading
Friday, 18 Jan 2013 18:14 0 513 Abdul Rasyid Zaenal

LOTIM, Lomboktoday.co.id—Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, belum bisa mem-P21-kan kasus narkoba, tersangka Ihwan alias Cupus, yang ditangani Satuan Narkoba Polres Lotim.

Alasannya, karena barang bukti dan saksi-saksi yang menguatkan, masih belum dilengkapi oleh pihak penyidik Polres setempat. ‘’Kami sudah minta ke penyidik untuk melengkapi bukti yang ada. Tapi, hingga saat ini masih belum dilengkapi, sehingga kami tidak bisa P21 kasus narkoba itu,’’ kata Kepala Kejari Selong, Nur Rohman kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/1).

Pada prinsipnya, kata Nur Rohman, bila sudah memenuhi dua unsur alat bukti yang ada, maka pihaknya langsung melakukan P21. Itu tidak hanya sebatas pada kasus narkoba semata, tapi berlaku untuk kasus yang lainnya. Karena, akan sangat berpengaruh sekali dalam persidangan, bila alat bukti yang menguatkan tidak ada. Sehingga pihaknya meminta penyidik untuk melengkapi bukti yang kurang itu, agar tidak menjadi permasalahan nanti dalam persidangan.

Alat bukti yang diajukan oleh penyidik, adalah berasal dari aparat kepolisian saja yang melakukan penangkapan saat itu. Meski ada saksi lainnya dari masyarakat, itu tidak bisa menguatkan. Karena, tidak mengetahui secara keseluruhan yang terjadi saat penangkapan berlangsung. Sehingga, hal ini akan menjadi masalah bagi jaksa saat mengajukan ke pengadilan.

‘’Seringkali yang menjadi kesulitan dari penyidik dalam kasus narkoba yakni alat buktinya, karena alat bukti dari penyidik belum cukup untuk dijadikan alat bukti yang kuat. Dalam kasus ini, tidak ada unsur permainan, kami menjalankan aturan yang ada, agar tidak salah dalam melangkah,’’ ungkapnya.

Nur Rohman menjelaskan, walaupun ada pengakuan dari tersangka sendiri terhadap perbuatannya di hadapan penyidik Polres Lotim, tapi harus dikesampingkan dulu. Karena, seringkali dalam fakta persidangan, tersangka tidak mengakui perbuatannya, apalagi kasusnya berupa kasus narkoba.

Terkecuali, lanjut Nur Rohman, penyidik sudah melengkapi alat buktinya. Maka, pihaknya akan melakukan kajian dan pemeriksaan berkas lagi, sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Karena, tidak ingin setelah kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, lantas nanti ada masalah. Jadi, dibutuhkan sikap kehati-hatian dalam menangani setiap kasus. Ini untuk menghindari adanya masalah kedepannya.

‘’Ada kasus narkoba tahun 2010 lalu, hingga saat ini belum P21, karena terbentur alat bukti yang belum lengkap diberikan oleh pihak penyidik, sehingga sekarang masih ditangguhkan. Antara pihak kejaksanaan dan kepolisian, terus membangun komunikasi yang baik, terutama dalam menangani berbagai kasus, agar nanti tidak terjadi mis komunukasi,’’ ujarnya.(sr)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA