Oknum Guru Cabul Dituntut 4 Tahun Penjara

2 minutes reading
Tuesday, 22 Jan 2013 17:56 0 605 Abdul Rasyid Zaenal
Oknum Guru inisial DS saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Oknum Guru inisial DS saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

MATARAM, Lomboktoday.co.id—Oknum guru yang diduga mencabuli muridnya di SDN 2 Cakranegara, inisial DS, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp60
juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU, Baiq Sri Septiyaningsih, SH, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (21/1).

Sidang yang dipimpin Hj Hera Kertaningsih, SH berlangsung tertutup untuk umum. Meski begitu, sejumlah pewarta dari berbagai media cetak, elektronik, dan media online, berkumpul di luar ruang sidang. Bahkan, sejumlah aktivis mahasiswa, juga menggelar poster bertuliskan kecaman terhadap aksi cabul terhadap murid.

‘’Hukum seberat-beratnya pelaku plecehan
seksual terhadap anak,’’ isi tulisan poster aktivis di PN Mataram.

JPU Baiq Sri Septiyaningsih mengatakan, tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta, merupakan kebijakan pimpinannya. Menurutnya, JPU memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan tuntutan terhadap DS tersebut. ‘’Terdakwa dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp60 juta. Tentu keputusan itu sudah menjadi kebijakan pimpinan kami,’’ kata Baiq Sri Septiyaningsih di Mataram.

JPU dalam kasus itu, mempertimbangkan berbagai hal baik yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa, salah satunya adalah terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa adalah tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjadi guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap anak muridnya.

‘’JPU juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses sidang berlangsung,’’ ungkapnya.

Mendengar keterangan JPU tersebut, seorang ibu yang mengaku anaknya menjadi korban dugaan pencabulan oleh DS, langsung protes terhadap JPU. Dengan suara keras, dia mempertanyakan keputusan JPU memberi tuntutan 4 tahun penjara terhadap DS. ‘’Oh, jadi ini kebijakan pimpinan ya, kenapa kok hanya dituntut empat tahun penjara, sementara anak saya seumur hidupnya akan trauma,’’ teriak ibu yang tidak ingin menyebutkan identitasnya itu.

Kasus dugaan pencabulan terhadap murid SD di SDN 2 Cakranegara terungkap setelah sejumlah orang tua murid melaporkan kasus tersebut ke polisi. Yang menjadi korban ulah DS, mencapai belasan orang. Namun, hanya enam orang wali murid yang melanjutkan kasus tersebut hingga ke persidangan.(hz)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA