LOTIM, Lomboktoday.co.id—Pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (PPKA) Lotim menganggap pemasangan baliho bacagub/bacawagub NTB, bacabup/bacawabup Lotim pada Pemilukada 2013, gratis. Karena, hal itu termasuk kegiatan pemerintah yang harus disukseskan, sehingga tidak dikenakan biaya pajak atau retribusi ke daerah.
‘’Pemasangan baliho balon yang mulai marak di Lotim, diberikan secara gratis. Karena, hal itu merupakan kegiatan pemerintah,’’ kata Kepala Bidang Penerimaan Pajak Dinas PPKA Lotim, H Anwar Salman kepada wartawan melalui via ponselnya, Rabu (06/2).
Anwar Salman menjelaskan, pemasangan gambar dipandang sebagai sosialisasi dalam menyukseskan program pemerintah pada ajang pesta demokrasi Pemilukada. Karenanya, baliho yang terpasang itu, digratiskan. Terkecuali, kalau dalam baliho itu ada sponsornya, baru akan dikenakan biaya retribusi atau pajak untuk daerah. Dan mengenai masalah ijinnya, diurus melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Sedangkan masalah lokasi dan kapan mulai diberlakukan pemasangan baliho, itu merupakan KPUD dan Panwaslu yang mengaturnya. ‘’Kami hanya melakukan tugas untuk menertibkan papan reklame yang tidak memiliki ijin,’’ ungkapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu Lotim, Joyo Supeno mengatakan, Panwaslu memang belum bisa mengambil tindakan pelarangan. Salah satu lembaga penyelenggara Pemilukada itu, saat ini mencoba mengantisipasi munculnya resistensi, meski pemasangan gambar di sepanjang jalan Kabupaten Lotim, sudah cukup ramai. Bahkan, gambar-gambar dipasang berdempetan antara gambar balon satu dengan yang lainnya.
‘’Sejauh ini, kami hanya bisa antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa mengarah ke konflik. Sehingga, semua pihak terkait, dan para ketua tim pasangan balon sudah diajak komunikasi untuk tetap menjaga keharmonisan dan mencegah segala bentuk potensi kericuhan,’’ kata Joyo Supeno.
Terkait adanya laporan yang masuk mengenai gambar salah satu pasangan balon yang dirusak oleh orang yang tidak dikenal, pihak Panwaslu Lotim pun belum bisa bertindak, karena belum ada aturan yang mengikat. Panwaslu, jelas Joyo Supeno, akan mulai mengatur penataan dan pelarangan pascapenetapan calon pada Maret mendatang.(sr)
No Comments