Bupati Harus Kembali ke Aturan Perda

3 minutes reading
Wednesday, 13 Feb 2013 20:29 0 497 Abdul Rasyid Zaenal
Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Lotim, M Ubaidillah.

Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Lotim, M Ubaidillah.

LOTIM, Lomboktoday.co.id—Kalangan anggota DPRD Lotim meminta kepada Bupati Lombok Timur harus kembali kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor.15 tahun 2006, tentang pendirian PT Selaparang Finansial (SF).

Yakni, dengan melakukan fit and proper test untuk menempatkan seseorang menjadi calon direksi PT.SF, baik itu sebagai direktur utama atau menjadi direktur operasional.

Jika Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy tetap bersikukuh untuk mengangkat Dirut PT.SF tanpa melalui prosedur yang ada, maka dikhawatirkan akan dimanfaatkan nanti oleh lawan politik, apalagi situasi tidak memungkinan sekali. Terkecuali, melakukan pengangkatan sesuai dengan Perda yang ada.

‘Tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak kembali menjalankan Perda tentang pendirian PT.SF tersebut, yang salah satunya pengangkatan Dirut PT.SF harus melalui fit and proper test,’’ kata Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Lotim, M Ubaidillah, di ruang kerjanya, Rabu (13/2).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Lotim ini menjelaskan, terkait mencuatnya rencana bupati Lotim untuk mengangkat dirut PT.SF yang baru, yang rencananya akan diisi oleh Heri Sabri Akbar, sempat membuat dirinya bersama teman-teman anggota dewan lainnya kaget. Karena, selama ini pihaknya tidak pernah diajak untuk duduk bersama oleh bupati Lotim membicarakan masalah pengangkatan dirut  PT.SF ini. Apalagi dari Perda yang ada, sudah sangat jelas sekali kalau pengangkatan direksi PT.SF ini harus melalui fit and proper test, yang diusulkan oleh dewan komisaris kepada Pemkab Lotim selaku pihak pemegang saham.

Kemudian dilakukan fit and proper test di DPRD Lotim, dan hasil test itu dibuatkan perangkingan berdasarkan nilai yang diperoleh, lalu diserahkan ke bupati Lotim untuk ditetapkan dengan mengacu pada hasil fit and proper test yang ada.

‘’Kuncinya adalah komunikasi antara bupati dengan DPRD Lotim, tapi sampai saat ini tidak pernah dilakukan. Perda tentang pendirian PT.SF itu dibuat oleh eksekutif dan legislative, sehingga harus dilaksanakan,’’ ungkapnya.

Hal senada dikatakan anggota DPRD Lotim dari Fraksi Partai Golkar, L Hasan Rachman. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak menjalankan aturan yang telah dibuat bersama-sama. Seperti halnya masalah pengangkatan dirut PT. SF tersebut, harus dilakukan fit and proper test terlebih dahulu, dan tidak melakukan pengangkatan begitu saja.

‘’Kalau bupati mengangkat tanpa mengacu pada Perda, tentunya hal itu salah. Itulah gunanya ada DPRD untuk melakukan koordinasi dan komunikasi guna mencari solusi, agar nantinya tidak menjadi masalah. Kalau mengangkat dirut PT.SF, harus diajukan lebih dari dua orang sesuai dengan Perda yang ada,’’ ujarnya.(sr)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA