PT. LIFT Digugat Rp15 M

2 minutes reading
Wednesday, 13 Feb 2013 20:51 0 803 Abdul Rasyid Zaenal
Kuasa Hukum, I Gede Sukarmo, SH menunjukkan surat gugatan yang telah didaftar ke PN Mataram.

Kuasa Hukum, I Gede Sukarmo, SH menunjukkan surat gugatan yang telah didaftar ke PN Mataram.

MATARAM, Lomboktoday.co.id—Tiga orang Warga Negara Asing (WNA), yang merupakan mantan karyawan PT. Lombok Institute of Flight Technology (LIFT), masukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Ketiga WNA yang berkerja sebagai instruktur pilot  itu, masing-masing Matthew Coen (39 tahun) warga Inggris, Victor Manuel Cobo Torres (28 tahun) warga Spanyol dan Selvia Syarifa Staudinger (31 tahun) warga Jerman.

Surat gugatan ketiga instruktur pilot yang didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya, I Gde Sukarmo,SH dan Apriadi Heru, SH, terdaftar di bagian Perdata PN Mataram dengan No.27/PDT.G/2013/PN.MTR tertanggal 13-02-2013.

Upaya ketiga instruktur ini membawa kasus dugaan pemecatan dan penelantaran yang mereka alami ke jalur hukum, dilakukan setelah melakukan berbagai upaya, baik secara kekeluargaan maupun melalui somasi ke pihak PT LIFT.

‘’Kami sudah resmi daftarkan gugatan hari ini, Rabu (13/2), dan telah diterima di bagian Perdata,’’ kata I Gede Sukarmo, SH, usai mendaftarkan gugatan ketiga kliennya.

I Gede Sukarmo menjelaskan, gugatan itu dilayangkan kepada perusahaan PT LIFT, karena menduga ada perbuatan melawan hukum. Dimana, PT LIFT diduga ada beberapa aturan yang telah dilanggar. Dalam gugatannya, mereka menggugat secara materiil dan moril. Untuk gugatan materiil, masing-masing tiga WNA itu menuntut ganti rugi secara materi yaitu, untuk Matthean Coen sebesar USD42.300 (dollar Amerika) dan Rp46.500 juta, sedangkan Vicktor Manuel Cobo Torres menuntut ganti rugi sebesar USD28.300 (dollar Amerika) dan Rp46.500 juta serta Selvia Syarifa Staudinger sebesar USD21.000 (dollar amerika) dan Rp 46.500 juta. Untuk ganti rugi secara moril, mereka menuntut sebesar Rp15 miliar.

Pada pokok gugatannya menyebutkan, PT LIFT sebagai sponsor telah melakukan penelantaran terhadap ketiga instruktur pilot tersebut. ‘’Sebagai sponsor, seharusnya PT LIFT berkewajiban memberikan jaminan selama di sini. Mereka yang mendatangkan, mereka yang pulangkan,’’ ungkapnya.

Karena itu, PT LIFT dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 63 (2) Undang Undang No.6 tahun 2011, tentang keimigrasian dan Pasal 55, Pasal 62, Pasal 48 Undang-undang No.13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

Namun, gugatan ini tidak menutup kemungkinan akan berakhir dengan mediasi, jika saja nanti pihak perusahaan PT LIFT mau membayar gaji para instruktur pilot tersebut. ‘’Kita minta gaji yang belum dibayarkan itu saja,’’ ujarnya.(jk/ar)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA