SIDANG PARIPURNA: Wakil Walikota Mataram, H Mohan Roliskana saat penetapan tiga paket Raperda Kota Mataram di depan sidang DPRD Kota Mataram.
MATARAM, Lomboktoday.co.id—Tiga paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yakni Raperda tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Raperda tentang Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat-Tempat Umum disetujui eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram.
‘’Kita berharap dengan telah ditetapkannya tiga Perda ini, akselerasi dan percepatan pembangunan dapat segera terwujud. Langkah selanjutnya, bisa mempercepat master plan Taman Rekreasi Loang Baloq,’’ kata Wakil Walikota Mataram, H Mohan Roliskana dalam penetapan tiga paket Raperda Kota Mataram di depan sidang DPRD Kota Mataram, Rabu (27/2).
Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi dan dihadiri Ketua DPRD Kota Mataram, H Muhammad Zaini dan Wakil Ketua Wayan Sugiartha, beserta jajaran anggota DPRD serta jajaran eksekutif Kota Mataram.
Wakil Walikota Mataram, H Mohan Roliskana mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, akan memberikan kejelasan bagi Pemkot Mataram dalam melaksaanaan program kesejahteraan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam betuk pelayanan social. Meliputi; rehabilitasi sosial, jaminan social, pemberdayaan dan perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
‘’Sehingga penyelenggaran kesejahteraan sosial di Kota Mataram dapat dilaksanakan secara optimal,’’ ungkapnya.
Begitu juga, lanjut Mohan, dengan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, bertujuan membentuk peserta didik yang memahami dan mampu mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam dalam menceraskan peserta didik yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mampu menghadapi tantangan berupa terkikisnya karakter budaya bangsa yang akan menjatuhkan nilai-nilai agama dan budaya.
‘’Artinya mempertegas landasan yuridis mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tatangan kehidupan masyarakat yang maju, religius dan berbudaya,’’ ujarnya.
Sementara penetapan Perda tentang Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat-Tempat Umum, lanjut Mohan, bukti meningkatnya tanggung jawab Pemkot Mataram dalam melindungi masyarakat dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak aman, dan tidak sehat sebagai akibat dari penyediaan makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat-syarat hygiene dan sanitasi yang benar, sehingga berdampak pada gangguan kesehatan.
‘’Kami menyampaikan terimakasih atas kesungguhan seluruh anggota dewan secara bersama-sama dengan eksekutif yang telah membahas dan mengkaji materi Raperda secara cermat, tekun dan teliti hingg menghasilkan materi Perda yang maksimal,” katanya mengakhiri,’’ tukasnya.(ar)
No Comments