JAKARTA, Lomboktoday.co.id—Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) sampai saat ini masih satu, yaitu Menteri Keuangan, Agus D.W. Martowardojo. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah.
Firmanzah mengatakan, tidak ada calon lain sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor R-07/Pres/02/2013, tertanggal 22 Februari 2013.
Terkait adanya imbauan dari Komisi XI DPR kepada Presiden untuk menambah jumlah calon Gubernur BI, Firmanzah mengakui sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diperbarui dalam UU Nomor 3 Tahun 2004, presiden memiliki kewenangan mencalonkan maksimal tiga orang, tapi imbauan itu belum dibahas secara resmi oleh presiden.
‘’Presiden sudah mendapatkan laporan (hasil rapat Komisi XI), tapi sifatnya masih terbatas,’’ kata Firmanzah dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, setibanya dari kunjungan kenegaraan ke Jerman dan Hongaria, Presiden SBY tentunya akan mendapatkan penjelasan dari Wakil Presiden, Boediono dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa terkait hasil sidang Komisi XI, termasuk opsi untuk menambah calon Gubernur BI.
‘’Nanti akan dibahas, setelah presiden menerima pandangan dari Wapres dan Menko Perekonomian. Namun sampai saat ini, Calon Gubernur BI dari pemerintah ya tetap satu, yaitu Agus Martowardojo,’’ ungkapnya.
Mengacu pada undang-undang, lanjutnya, presiden memiliki kewenangan mengajukan maksimal tiga orang sebagai calon Gubernur BI. ‘’Jadi ini artinya, Presiden berhak untuk mengajukan calon tunggal Gubernur Bank Indonesia. Jadi bisa saja satu, dua atau tiga, ini sesuai kewenangannya,’’ ujarnya.(ar/ami/keu)
No Comments