LOTENG, Lomboktoday.co.id—Batas pembuatan KTP elektronik (E-KTP) bagi masyarakat Lombok Tengah yang belum membuat, diberikan kesempatan sampai 31 Juni 2013 mendatang.
Karena itu, masing-masing kecamatan di Loteng, bila ada warganya di setiap desa yang belum membuat E-KTP, agar diarahkan untuk segera membuat E-KTP tersebut.
‘’Dari pemerintah pusat meminta agar pembuatan E-KTP itu bias tuntas sampai pada bulan Juni 2013 mendatang, sehingga data masyarakat itu harus sudah ada semua di pusat. Karena, pada per 31 Desember 2013, pembuatan KTP manual tidak diperbolehkan lagi,’’ kata Camat Praya Tengah, Lalu Hikman Buhari kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/4).
Sampai saat ini, kata Hikman Buhari, jumlah masyarakat yang sudah membuat E-KTP di Kecamatan Praya Tengah sekitar 70 persen. Angka itu sudah melampui target wajib KTP yakni sebanyak 80.347 orang. Sisanya yang belum membuat E-KTP, diharapkan sudah tuntas pada 31 Juni 2013 mendatang. Karena di kecamatan sudah siap untuk melayani masyarakat yang hendak membuat E-KTP, mengingat pihaknya sudah menyiapkan operator yang diambil dari tenaga honorer sukarela. Disamping juga telah memperbaiki alat-alat yang mengalami kerusakan.
‘’Nama-nama warga yang belum membuat E-KTP itu, sudah kita berikan surat panggilan ke masing-masing desa. Bahkan, kita sudah bersurat ke masing-masing desa, dusun dan RT, agar warganya yang belum membuat E-KTP, supaya segera diarahkan untuk membuat E-KTP. Mengenai jadual, kita juga sudah kirim ke masing–masing desa tanpa ada batas waktu, yang penting pada tangga 31 Juni 2013 nanti harus tuntas. Jadi, saya imbau kepada masyarakat yang belum membuat E-KTP, supaya segera membuat E-KTP dengan membawa NIK dan kartu keluarga sebagai syarat yang sudah ditentukan,’’ ungkapnya.(ros)
No Comments