MATARAM, Lomboktoday.co.id – Pihak Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan mantan bendahara KPU Kota Mataram, MSA, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di KPU Kota Mataram yang diduga terjadi selama Pemilukada Mataram tahun 2010 lalu.
“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka yang berinisial MSA yang tidak lain adalah mantan bendahara KPU Kota Mataram tahun 2010,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, I Made Sutapa SH, Kamis (21/11).
Dijelaskan, dugaan penyimpangan dana Pemilukada Kota Mataram sebesar Rp5,7 miliar lebih untuk pengadaan logistik dan jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, itu terjadi tahun 2010. Modusnya, antara lain pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.
Sejauh ini, Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi, dan masih mengumpulkan barang bukti dokumen-dokumen lainnya. Tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan tersangka dalam kasus ini, mengingat cukup banyak pihak terlibat dalam pengadaan logistik dan jasa untuk pemilukada kota Mataram 2010 lalu.
“Ada 8 saksi yang sudah diperiksa, dari 17 yang kami panggil. Yang lain akan diperiksa menyusul. Penyidik Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan titik terang sejelas-jelasnya dan akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tutupnya. CSO
No Comments