Perusahaan Tambak Udang Diminta Lengkapi Perizinan

2 minutes reading
Thursday, 28 Nov 2013 18:47 0 1374 Editor

LOTIM,Lomboktoday.co.id – Bupati Lombok Timur, HM Ali Bin Dachlan meminta agar pihak perusahaan tambak udang yang beroperasi di Dusun Kwang Wae, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, untuk segera melengkapi dokumen perizinan usaha sebelum melanjutkan aktivitasnya. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus perusakan akibat kemarahan warga sekitar lokasi tambak udang yang merasa dirugikan.

“Jangan hanya menyalahkan masyarakat sepenuhnya terhadap aksi yang dilakukan beberapa hari sebelummya. Akan tetapi tentunya dari pihak perusahaan harus melakukan introspeksi. Saya minta perusahaan itu untuk mengurus perizinannya seperti dokumen Amdal, UKL, UPL dan IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Ali, Kamis (28/11).

Bupati mengatakan, pada Rabu (27/11), pemilik perusahaan tambak udang di Kwang Wae mendatangi pendopo Bupati guna membicarakan masalah yang terjadi. Menurutnya, dalam pertemuan itu ia meminta agar perusahaan tambak udang untuk melengkapi dokumen perizinan usahanya.

“Kalau ada perusahaan tidak memiliki amdal, UKL dan UPL, maka tentunya tidak bisa diberikan ijin untuk melakukan aktifitas,” tambah Ali BD.

Bupati Ali juga meminta agar semua perusahaan tambak udang di Lombok Timur tidak menggunakan pagar yang terlalu tinggi untuk memagari tambaknya. Pagar yang layak tidak boleh lebih tinggi dari 1 meter, agar aktivitas di dalamnya bisa terlihat dengan transparan.

Ia juga menegaskan, agar tambak udang tidak boleh menggunakan air laut dan tidak boleh membuang air limbah tambak ke laut. Air limbah harus dilakukan pengolahan lebih dulu sebelum dikembalikan ke laut. Hal ini untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Lombok Timur, M Sukri mengatakan, perusahaan tambak udang di Kwang Wae itu memag sudah mati izinnya dan harus diperpanjang kembali.

“Tambak udang milik Agus Sinta di Kwang Wae, sudah habis izinnya sejak bulan November 2011. Mereka menggunakan nama dalam ijinnya yakni Kelompok Tani Mitra Sukses, dan hningga kini pihak perusahaan belum memperpanjang izinnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Perusahaan mengantungi izin dan memulai aktivitasnya menggunakan nama kelompok tani mitra sukses pada 8 November 2010 dan berakhir tanggal 9 November 2011 lalu, sebab izin hanya berlaku satu tahun untuk kemudian bisa diperpanjang.

Selain itu, papar Sukri, dalam ijin tersebut tertera luas lahan tambak udang yang dikelola seluas 4 Hektare, namun kenyataan di lapangan ternyata lahan yang digunakan lebih luas dari yang diizinkan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan untuk memperpanjang ijinnya,” katanya. (SR/DIM)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA