Lagi, Pemprov NTB Raih Predikat WTP

2 minutes reading
Thursday, 22 May 2014 18:26 0 655 Editor
TERIMA PREDIKAT WTP: Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi saat menerima predikat opini WTP dari BPK RI Perwakilan NTB di Gedung DPRD NTB, Kamis (22/5). (Ist/Lomboktoday.co.id)

TERIMA PREDIKAT WTP: Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi saat menerima predikat opini WTP dari BPK RI Perwakilan NTB di Gedung DPRD NTB, Kamis (22/5). (Ist/Lomboktoday.co.id)

MATARAM, Lomboktoday.co.id – Berdasarkan hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah  Provinsi  NTB tahun anggaran 2011 dan 2013, selama tiga tahun berturut-turut, BPK RI memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi NTB, di Ruang Sidang DPRD Provinsi NTB, Kamis (22/5).

Terhadap opini BPK itu, Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kinerja seluruh aparatur Pemprov NTB dalam mengelola tata keuangan yang baik. ‘’Saya, atas nama Pemprov NTB, mengucapkan terima kasih atas seluruh perhatian, fasilitasi, pembinaan dan penilaian yang telah dilakukan oleh BPK RI, terhadap dokumen laporan keuangan Pemprov NTB tahun anggaran 2013. Dan Alhamdulillah, ini berarti merupakan kali ketiga NTB secara berturut-turut mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),’’ kata Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi.

Tuan Guru Bajang (TGB), begitu Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi biasa disapa, mengakui, penilaian atas laporan pengelolaan keuangan ini, juga tidak lepas dari petunjuk dan rekomendasi serta catatan BPK RI, terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya. ‘’Kedepan, LHP BPK RI ini, akan menjadi acuan selanjutnya bagi kami, untuk senantiasa terus meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah, dan berbagai hal yang melingkupinya, serta Insya Allah menjadi kepercayaan diri bagi kami, guna memastikan keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan yang telah kami rencanakan. Untuk itu, kami senantiasa mengharapkan fasilitasi BPK RI dan perangkat organisasinya di daerah,’’ ungkapnya.

Ketua DPRD NTB, HL Sujirman dalam kesempatan itu menjelaskan, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik, BPK wajib melakukan pemeriksaan keuangan negara dan hasil pemeriksaan keuangan tersebut diserahkan kepada DPRD. Sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-Undang No.32/2004 tentang pemerintahan daerah, bahwa hakekat penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah adalah sejalan dengan fungsi DPRD yang memiliiki fungsi legeslasi, anggaran dan pengawasan.

Kedepan, NTB diharapkan untuk terus meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam mengelola tata keuangan yang transparan dan akuntable sebagai langkah penting untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi NTB.(ann/AR/DRA)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA