Kasus BWS, Polisi Sudah Panggil 12 Saksi

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Ketut Tamiana
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Ketut Tamiana
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Ketut Tamiana. (Foto: Akhyar Rosidi/Lomboktoday.co.id)

LOTENG, Lomboktoday.co.id – Jajaran Polres Lombok Tengah terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat berat operasional dan pemeliharaan sumber daya air atau alat pemotong Eceng Gondok oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I senilai Rp1,512 miliar, guna mengungkap tersangkanya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Supriyadi, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Ketut Tamiana mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di BWS itu, setidaknya pihaknya sudah memanggil sekitar delapan orang saksi. Dan hari ini, Sabtu (21/6), sedang dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi. Sedangkan pada Senin (23/6), pihaknya akan memanggil lima orang saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

‘’Kalau sudah selesai yang delapan orang saksi ini diperiksa hingga hari Senin (23/6), berarti 12 orang saksi yang sudah panggil. Sebelumnya juga kita sudah memeriksa saksi dari PPK dan anggota panitia lelang, sehingga total saksi yang sudah diperiksa itu sebanyak 12 orang,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Ketut Tamiana kepada wartawan di kantornya, Sabtu (21/6).

Kedelapan orang saksi yang dipanggil ini, lima orang diantaranya dari pihak panitia pemeriksa barang dan penerima barang, dan tiga orang lainya dari panitia lelang.

Disinggung berapa jumlah saksi yang akan dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di BWS ini, Ketut Tamiana menjelaskan, itu tengangtung dari hasil  pengembangan di lapangan. Karena ini kasus korupsi, jadi dibutuhkan bukti yang sebanyak-banyaknya. ‘’Tidak tentu berapa jumlah saksi yang akan dipanggil,’’ ungkapnya.

Apakah kepala BWS Nusa Tenggara I juga akan ikut dipanggil? Ketut Tamiana mengatakan, sudah pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan.(ROS)