LOTIM, Lomboktoday.co.id – Pihak Polres Lombok Timur melarang peredaran petasan dalam berbagai bentuk di bulan suci Ramadhan 1435 Hijriyah. Terkecuali kembang api, tidak dilarang. Itupun ada jenisnya, yang penting tidak menimbulkan daya ledakan tinggi.
‘’Untuk petasan, dilarang dijual pada bulan Puasa Ramadhan,’’ kata Kabag Ops Polres Lombok Timur, Kompol Arif Hidayat, S.Ik kepada wartawan di Gedung Wanita Selong, Lombok Timur, Rabu (25/6).
Arif yang juga mantan Kapolsek Cakranegara ini menjelaskan, pihaknya nanti akan melakukan razia terhadap penjualan petasan dalam bulan Puasa Ramadhan. Karena, jika dibiarkan akan meresahkan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa maupun salat taraweh serta tadarrusan.
Begitu juga pihaknya akan melakukan razia terhadap aksi trek-trekan dan balapan liar yang sering terjadi pada bulan suci Ramadhan, yang tentunya dengan melihat lokasi titik rawannya.
‘’Baik petasan maupun aksi balap liar, itu sangat meresahkan masyarakat dan akan menimbulkan kerawanan, sehingga perlu ditertibkan agar aman,’’ kata Arif sembari mengajak masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.(SR)
No Comments