LOTENG, Lomboktoday.co.id – Hingga pertengahan Juli 2014 ini, pihak Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, baru menangani sebanyak tiga kasus terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD (Anggaran Dana Desa).
Kasi Intel Kejari Praya, Zulkarnaen mengatakan, tiga kasus dugaan penyalahgunaan ADD yang kini ditangani Kejari Praya diantaranya; kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD Desa Mujur tahun 2013, kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD Desa Pengembur tahun 2013, dan dugaan penyalahgunaan dana ADD Desa Tumpak tahun 2013.
Zulkarnaen mengatakan, untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD Desa Pengembur dan Desa Mujur, pihaknya saat ini masih menyusun laporan. Dan diharapkan minggu depan, laporan tersebut sudah selesai.
‘’Sesuai temuan dari pihak Inspektorat Loteng terhadap laporan pemeriksaan dana ADD di dua desa itu, memang ditemukan adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana ADD tersebut. Dan kami juga dari pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana ADD itu. Apa yang kami temukan itu, tidak jauh beda dengan temuan dari pihak Inspektorat,’’ kata Zulkarnaen kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/7).(ROS)
No Comments