LOTENG, Lomboktoday.co.id – Peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Lombok Tengah sudah ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang siding utama DPRD setempat, Selasa (16/9).
‘’Agenda anggota DPRD Loteng hari ini, Selasa (16/9) yakni penetapan peraturan tata tertib dewan. Setelah tatib ini selesai diketok hari ini, baru kita akan kirim ke provinsi NTB,’’ kata Ketua sementara DPRD Loteng, H Fuaddi kepada wartawan sebelum rapat paripurna dimulai.
Fuaddi mengatakan, untuk pembentukan ketua dewan definitive, akan dilakukan setelah tatib ini jadi dan pembentukan fraksi selesai dibentuk.
‘’Kalau SK pengusulan Pemda Loteng ke gubernur NTB keluar, baru kita bias melakukan pelantikan ketua definitive DPRD Loteng. Dan ketua definitive itu yang nantinya akan membentuk alat kelengkapan dewan.
Fuaddi menjelaskan, pembentukan peraturan tatib DPRD Loteng ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No.27 dan Peraturan Pemerintah No.16 tentang tata cara penyusunan tata tertib DPRD.
Bila ada anggota dewan yang melanggar tatib ini, lanjutnya, maka akan dikenai sanksi sesuai yang tertuang dalam tatib tersebut. Intinya, apapun itu semua, sudah diatur dalam tatib dewan. Begitu juga dengan hari kerja anggota DPRD Loteng periode 2014-2019 ini, disamakan dengan hari kerja PNS lingkup Pemkab Loteng yakni lima hari kerja.(ROS)