MATARAM, Lomboktoday.co.id – Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi menyatakan, tidak mendukung sanksi poligami bagi PNS yang belum lama ini peraturannya diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur, HM Ali Bin Dachlan. Hal itu disampaikan kepada wartawan usai pelantikan Ketua DPRD NTB definitif periode 2014-2019, H Umar Said, Kamis (16/10).
Gubernur menjelaskan, PNS yang melakukan poligami dalam peraturan tersebut, bukan hanya diberikan sanksi dengan membayar uang sebesar Rp1 juta yang diperuntukkan bagi kas daerah. Namun, pembayaran uang tersebut hanya merupakan syarat tambahan setelah syarat-syarat lainnya harus dipenuhi terlebih dahulu.
‘’Saya bukannya mendukung, hanya meluruskan. Karena selama ini kan seakan-akan kalau sudah bayar satu juta trus bisa poligami tanpa memenuhi syarat-syarat yang lain. Jadi, bayar satu juta untuk poligami, itu hanya syarat tambahan setelah syarat-syarat yang sulit lainnya harus sudah dipenuhi,’’ katanya.
Menyinggung tentang Mendagri yang mengusulkan untuk mencabut peraturan poligami khusus pembayaran uang satu juta tersebut, gubernur mengatakan, harus ada penjelasan menyeluruh tentang hal itu.
‘’Mendagri harus diceritakan secara utuh juga. Mungkin Mendagri mengira kalau sudah bayar satu juta rupiah, sudah selesai urusan dan langsung bisa poligami. Satu juta rupiah itu syarat tambahannya,’’ ujarnya.
Sebelumnya, peraturan pembayaran uang sebesar Rp1 juta tersebut, telah dikeluarkan Bupati Lombok Timur, HM Ali Bin Dachlan. Peraturan dimaksud, yaitu Peraturan Bupati Lombok Timur No.26 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bagi PNS pria di jajaran Pemkab Lotim yang mengurus izin poligami dikenakan biaya sebesar Rp1 juta.(Jen)
No Comments