MATARAM, Lomboktoday.co.id – Para kontraktor yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kota Mataram mengkritisi masalah persyaratan tender yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah.
Dimana, pihak ULP Provinsi NTB dalam melaksanakan kegiatan pelelangan, persyaratan lelangnya masih memakai persyaratan yang tidak sesuai dengan kualifikasi kecil. Sehingga membuat para kontraktor atau jasa konstruksi golongan kualifikasi kecil menjadi resah.
Wakil Ketua I BPC GAPENSI Kota Mataram, Eddy Shopiaan menyayangkan sikap Pokja dan PPK pada sejumlah proyek pemerintah yang memberlakukan syarat-syarat teknis sangat berat dipenuhi oleh para jasa konstruksi kualifikasi kecil. Bahkan, persyaratan teknis itu dipandangnya tidak masuk akal.
‘’Seperti tenaga teknis proyek, tenaga teknis SKA, SKT dan jumlah tenaga teknis, tidak sesuai dengan kebutuhan dari kegiatan konstruksi yang di lelangkan,’’ kata Eddy Shopiaan kepada wartawan di Sekretariat BPC GAPENSI Kota Mataram, Selasa (17/3).
Begitu juga dengan peralatan umum, kata Eddy, peralatan yang diminta dalam persyaratan tender, tidak sebanding dengan keperluan yang seharusnya diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Termasuk juga persyaratan lainnya diminta. Padahal, persyaratan lainnya itu, tidak ada hubungan atau kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan pekerjaan yang akan di lelang.
Eddy juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Mataram yang tidak tegas dalam mengimplementasikan Perda menyangkut jasa konstruksi. Padahal, ketentuan itu telah mengatur dengan jelas dan tegas mengenai persyaratan dan keterlibatan kontraktor dalam pengadaan barang/jasa.
‘’Kami tidak diberdayakan, padahal ketentuan Perda pembangunan mall, hotel, rumah sakit, rumah toko/rumah kantor wajib melibatkan kontraktor,’’ ungkapnya.
Apakah ini imbas dari banyaknya kontraktor luar daerah NTB yang mengalami putus kontrak ? Eddy meyakini besar kemungkinan dipengaruhi oleh hal tersebut. Karena, pada tahun 2014 lalu, menurut Eddy, banyak kontraktor dari luar daerah NTB yang mengalami putus kontrak. Sehingga, imbasnya justeru citra negatif diterima perusahaan daerah (kontraktor lokal).
‘’Ini tidak adil. Masak kontraktor luar yang diputus kontrak dan kena blacklist, tapi malah kami para kontraktor daerah yang terkena imbasnya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV BPC GAPENSI Kota Mataram, Saifuddin mengharapkan Pemerintah Kota Mataram lebih serius menegakkan aturan di bidang jasa konstruksi, terutama pada pekerjaan pembangunan puat perbelanjaan, hotel, perumahan oleh developer, dapat melibatkan kontraktor pemilik IUJK. ‘’Jangan seperti sekarang ini, Pemkot Mataram terkesan mengabaikan Perda,’’ katanya.
Itu sebabnya, Bendahara BPC GAPENSI Kota Mataram, H Indah berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan anggota. Karena, fungsi organisasi adalah memperjuangkan kepentingan anggota. Pengurus tidak boleh diam berpangkutangan melihat anggota tidak berdaya dalam berkompetisi. ‘’Itulah peran dan fungsi pengurus organisasi. Kalau hanya diam, lebih baik mundur saja dari kepengurusan,’’ kataya.
Melihat fenomena ini, maka BPC GAPENSI Kota Mataram berencana untuk mengadakan rapat anggota pada Senin (23/3) mendatang di Sekretariat BPC GAPENSI Kota Mataram.
Rapat anggota dengan mengusung tema ‘’Dengan Rapat Anggota Kita Tingkatkan Tali Silaturrahmi Antar Anggota Untuk Mewujudkan Kontraktor Yang Profesional dan Mandiri’’ ini, digelar tak lain untuk menyelaraskan arah kebijakan organisasi, sekaligus membahas persoalan-persoalan yang muncul di internal maupun eksternal organisasi.
Sehingga, dalam rapat anggota nanti, diharapkan semua anggota bisa berbicara mengeluarkan pendapat maupun masukan, agar semua persoalan-persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik.(ar)