BP3AKB Gelar Lokakarya Pendewasaan Usia Perkawinan

3 minutes reading
Thursday, 26 Mar 2015 19:40 0 355 Editor
LOKAKARYA: BP3AKB Provinsi NTB saat menggelar Lokakarya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), di Ballroom Hotel Santika Mataram, Kamis (26/3).

LOKAKARYA: BP3AKB Provinsi NTB saat menggelar Lokakarya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), di Ballroom Hotel Santika Mataram, Kamis (26/3).

MATARAM, Lomboktoday.co.id – Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi NTB menggelar Lokakarya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), di Ballroom Hotel Santika Mataram, Kamis (26/3).

Lokakarya PUP ini terselenggara atas kerjasama BP3AKB, Deutsche Gesellschaft Fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA).

Kegiatan Lokakarya PUP yang dibuka oleh Asisten Tata Praja dan Aparatur Setda Provinsi NTB, Abdul Hakim ini bertujuan untuk terus mendorong program pendewasaan usia perkawinan sesuai hasil rekomendasi Seminar PUP TP PKK NTB tahun 2014, yaitu usia menikah minimal 21 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Abdul Hakim mengatakan, melalui lokakarya PUP ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerjasama antar pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun di daerah, dalam upaya advokasi ke masyarakat untuk mencegah perkawinan di usia dini.

Ia menyampaikan, pendewasaan usia perkawinan (PUP) adalah salah satu isu prioritas di Provinsi NTB yang juga telah tercantum sebagai salah satu indikator pencapaian dalam RPJMD NTB tahun 2013-2018.

Secara umum, lanjut Abdul Hakim, perkawinan usia dini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pendidikan, ekonomi, lingkungan dan sosial budaya.

Menurut Abdul Hakim, pendewasan usia perkawinan juga berkorelasi dengan upaya mengendalikan jumlah penduduk serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pendewasaan usia perkawinan juga merupakan upaya strategis untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan, khususnya pada ibu yang berusia terlalu muda.

Terkait hal itu, salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur No.150/1138/Kum tentang PUP, dimana direkomendasikan agar usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal adalah 21 tahun. Surat Edaran Gubernur tentang PUP ini untuk mendorong seluruh SKPD beserta bupati/walikota se-NTB, untuk melaksanakan upaya-upaya PUP sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pada saat yang sama, Kepala BP3AKB Provinsi NTB, T Wismaningsih menyampaikan, sebagian besar kasus perkawinan di bawah umur terjadi di daerah pedesaan yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi dan pendidikan rendah.

Terkait program pendewasaan usia perkawinan ini, pihaknya telah merangkul remaja dan mendeklarasikan Forum Remaja NTB sebagai perpanjangan tangan BP3AKB, yang bertugas melakukan pendekatan khususnya kepada generasi muda/remaja terkait upaya pendewasaan usia perkawinan.  ‘’Ini sebagai salah satu upaya menekan angka pernikahan dini di NTB,’’ katanya.

Wismaningsih berharap, batas usia perkawinan yang tercantum dalam UU No.1 tahun 1974, bisa direkomendasikan untuk direvisi menjadi minimal 21 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sesuai hasil rekomendasi yang diusulkan NTB ke pusat.

Selain itu, ia juga mengharapkan adanya regulasi atau peraturan daerah yang bisa mendorong implementasi dari upaya pendewasaan usia perkawinan, seperti mewajibkan pendidikan dasar 12 tahun dan larangan bagi remaja untuk menikah pada usia sekolah.

Terkait implementasi PUP ini, Wismaningsih mengaku saat ini telah melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi, LSM, Kelompok Dialog Warga dan tokoh masyarakat. BP3AKB juga telah membentuk kelompok Dialog Warga (DW) di Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, untuk membantu mensosialisasikan program pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat sekitar.(lia/dika/ar/dra/ltd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA