Pengurus Koperasi Malita Rinjani Hearing ke DPRD

2 minutes reading
Monday, 13 Apr 2015 14:05 0 451 Editor

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Para pengurus koperasi Masyarakat Lingkar Tambang (Malita) Rinjani Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, melakukan hearing dengan DPRD, Dinas ESDM Perindustrian dan Perdagangan (ESDM Perindag) dan Bappeda Lotim, Senin (13/4).

Kegiatan hearing itu dilakukan untuk meminta rekomendasi dari DPRD dan Pemkab Lotim guna diberikan ijin melakukan kegiatan tambang pasir besi di wilayah Desa Pohgading melalui tambang rakyat.

Kedatangan para pengurus koperasi itu diterima Ketua DPRD Lotim, H Khaerul Rizal, Ketua Komisi IV DPRD Lotim, M Ubaidillah, Kepala Dinas ESDM Perindag Lotim, Framadi AK dan Kepala Bidang Sarana Fisik Bappeda Lotim, HL Ramdhana.

‘’Kami sudah membentuk koperasi tambang rakyat atas aspirasi masyarakat dengan meminta rekomendasi dari DPRD dan Pemkab Lotim untuk diberikan ijin melakukan tambang rakyat pasir besi,’’ kata Koordinator Lapangan, Sukarlan, disela-sela kegiatan hearing tersebut, Senin (13/4).

Sukarlan mengatakan, koperasi yang didirikannya ini, sudah berbadan hukum, bahkan sudah memperoleh respon dari pemerintah daerah dengan memberikan rekomendasi mengenai masalah rencananya untuk melakukan penambangan rakyat pasir besi, yang akan dikoordinir oleh koperasi yang telah dibentuk ini.

‘’Hingga saat ini, rekomendasi dari DPRD Lotim yang belum ada. Kami akan melakukan aktivitas, tentu harus mentaati ketentuan hukum yang berlaku agar nanti tidak menjadi masalah di belakang hari,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lotim, H Khaerul Rizal mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum diajak bicara oleh pihak Pemkab Lotim dan pengurus koperasi mengenai masalah adanya koperasi yang ingin melakukan penambangan pasir besi. Karena, yang ditekankan adalah proses reklamasi setelah dilakukan penambangan dilakukan.

‘’Sepanjang itu sesuai aturan main yang ada, kami tetap mendukung apa yang dilakukan oleh koperasi untuk melakukan penambangan pasir besi. Kami akan turun ke lapangan Senin depan untuk melihat kondisi yang terjadi di lapangan mengenai masalah rencana tambang pasir besi yang dilakukan oleh koperasi Malita Rinjani ini,’’ kata Khaerul Rizal.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Perindag Lotim, Framadi AK mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti usulan dari koperasi itu dengan turun ke lapangan untuk meminta ijin agar diberikan ijin penambangan rakyat pasir besi di wilayah Pohgading. Tapi, sesuai aturan terbaru, mengenai masalah ijin tambang itu, berada di provinsi.

‘’Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi saja, sedangkan yang mengeluarkan ijin adalah Pemprov. Lokasi tambang yang akan dilakukan oleh koperasi Malita Rinjani ini tidak akan menganggu lokasi ijin yang dikantongi PT AMG,’’ katanya.(SR)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA