LAPORAN POLISI: Paur Humas Polres Lotim, Brigadir Azwar sedang memegang laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum wartawan Lotim dalam kasus sewa mobil. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
LOTIM, Lomboktoday.co.id – Salah seorang oknum wartawan inisial HH (40 tahun), warga Dusun Kokok Lauk, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, ia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terkait sewa-menyewa mobil yang telah digadai oeh oknum wartawan tersebut.
Sehingga sang pemilik kendaraan, Lalu Ahmad Nurdin Hardi, warga Tanak Maik Selatan, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Lotim, terpaksa melaporkannya ke Mapolres Lotim, pada Rabu lalu (29/4). Lebih-lebih oknum wartawan tersebut tidak ada i’tikad baik untuk mengembalikan mobil yang disewanya.
Kapolres Lotim, AKBP Heri Prihanto melalui Perwira Urusan Humas, Brigadir Azwar saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum wartawan inisial HH terhadap kendaraan milik warga Tanak Maik Masbagik.
‘’Laporan sudah ditangani oleh Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,’’ kata Azwar kepada wartawan di kantornya, Sabtu (02/5).
Azwar mengatakan, berdasarkan laporan polisi, kasus sewa mobil itu terjadi pada Maret 2015 lalu di salah satu lesehan di Lotim. Dimana, pemilik mobil memberikan sewa kepada oknum wartawan itu dan akan dipinjam selama lima hari.
Namun, sampai waktu yang telah ditentukan, oknum wartawan tersebut tidak bisa mengembalikan mobil yang disewanya itu. Bahkan, informasinya mobil yang disewa itu diduga telah digadai ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
‘’Pemiliknya merasa keberatan dan langsung melapor ke polisi. Dalam kasus ini, pelaku diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,’’ ungkapnya.(SR)
8 year ago
Tuntaskan pak.pol
Kasian punya mobil.tu
8 year ago
Nama Baik Wartawan tercoreng dong….
Berharap polisi tuntas mengungkap kasus ini….