Banyak Orang Dipasung Karena Langgar HAM

POSE: Wagub NTB, H Muh Amin pose bersama disela-sela acara pembukaan Pelatihan Service Exellent Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Menuju Akreditasi Paripurna 2016 di Mataram, Senin (15/6).
POSE: Wagub NTB, H Muh Amin pose bersama disela-sela acara pembukaan Pelatihan Service Exellent Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Menuju Akreditasi Paripurna 2016 di Mataram, Senin (15/6).

MATARAM, Lomboktoday.co.id – Selama ini, tidak sedikit orang yang menderita gangguan jiwa dipasung oleh keluarganya sendiri. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Orang dengan gangguan jiwa, memiliki hak yang sama dengan orang lain.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Muh Amin dalam acara pembukaan Pelatihan Service Exellent Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Menuju Akreditasi Paripurna 2016 di Mataram, Senin (15/6).

‘’Kita harus menghargai dan menghormati penderita gangguan kejiwaan dan menghapus stigma buruk tentang mereka, mereka saudara kita yang memiliki hak yang sama dengan kita,’’ kata Wagub NTB, H Muh Amin.

Acara ini juga dihadiri oleh, Ketua TP PKK NTB, Hj Erica Zainul Majdi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi NTB, Lalu Muhammad Faozal, Ketua BKOW NTB, Hj Syamsiah Muh Amin, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Provinsi NTB, dr Elly Rosila Wijaya, Putri Indonesia 2015, Anindya Putri, Putri Mutiara NTB 2014, Baiq Windi Amelia dan Dadare Samawa 2015, Ezlin Putri.

Kegiatan ini dibarengi dengan Kampanye Anti Pasung Putri Indonesia 2015 dan Penobatan Putri Mutiara NTB sebagai Duta Anti Pasung NTB.

Dalam waktu yang sama, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Provinsi NTB, dr Elly Rosila Wijaya, menjelaskan, kampanye anti pasung bertujuan untuk tidak hanya membebaskan orang dengan gangguan jiwa dari pasung yang menyiksa tubuh. Tapi lebih dari itu, membebaskan jiwa yang terpasung, memberdayakan, menjadikan mereka sebagai bagian serta mampu berkontribusi kepada masyarakat.

Kampanye penting dilakukan karena tindakan pemasungan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) ini, ternyata menimpa banyak orang. Dari data yang diberikan Elly Rosila Wijaya, dari total 9.876 penderita jiwa di seluruh NTB, 14,3 persen diantaranya atau setara dengan 1.400-an orang dipasung.

Sementara itu, dalam jumpa pers dengan wartawan, Ketua TP PKK NTB, Hj Erica Zainul Majdi menjelaskan, pemasungan bukan hanya melanggar HAM, namun dapat dikatakan sudah merupakan hukum pidana. Karena itu, Erica menyarankan supaya pihak RSJ juga mengajak pihak berwajib untuk ikut membantu kampanye ini.  Kampanye Anti Pasung ini menobatkan Putri Mutiara NTB 2014 menjadi Duta Anti Pasung NTB.(ar/dra/ltd)