Gubernur Terima Hasil Pengawasan BPKP NTB

2 minutes reading
Thursday, 30 Jul 2015 17:01 0 439 Editor
Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi saat menerima Kepala BPKP NTB, Bonardo Hutauruk beserta rombongan, di ruang kerjanya, Kamis (30/7).

Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi saat menerima Kepala BPKP NTB, Bonardo Hutauruk beserta rombongan, di ruang kerjanya, Kamis (30/7).

MATARAM, Lomboktoday.co.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr TGH M Zainul Majdi menerima kunjungan silaturrahim Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Dr Bonardo Hutauruk beserta rombongan, di ruang kerjanya, Kamis (30/7).

Dalam kesempatan kali pertama jumpa dengan gubernur, Kepala BPKP NTB, Bonardo Hutauruk secara khusus menyerahkan laporan hasil pengawasan BPKP semester awal (semester satu) tahun 2015 tentang kualitas akuntabilitas keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Bonardo berharap gubernur dapat segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti hasil laporan pengawasan itu.

Dalam kesempatan itu, Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi yang didampingi Assisten III Bidang Administrasi Umum dan Kesra Setda Provinsi NTB, HL Syafi’i, dan Inspektur Inspektorat NTB, Agus Patria, menyampaikan selamat secara khusus kepada Bonardo Hutauruk yang baru dilantik pada 25 Juni 2015 lalu.

Gubernur berpesan agar pihak BPKP selalu mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan dirinya selaku wakil pemerintah pusat di daerah, serta membangun kerjasama dan komunikasi yang kontinue dengan seluruh jajaran di Pemprov NTB.

Hasil pengawasan ini, akan dicermati untuk kemudian akan diputuskan langkah-langkah apa yang akan ditempuh untuk menyikapi hasil pengawasan itu.

BPKP bekerjasama dengan pemerintah diminta  untuk lebih mengaktifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan BPKP sebagai pengawas internal pemerintah.

Hal ini sangat penting, agar masyarakat mengetahui dan percaya bahwasanya dalam kinerjanya, pemerintah selalu diawasi oleh badan-badan pengawas yang professional, seperti BPKP, sehingga diharapkan dalam semua proses yang dilakukan, tidak bertentangan dengan hukum.(ar/dra/ltd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA