Tak Ada Ganti-Rugi di ESDM Perindag Lotim

2 minutes reading
Tuesday, 4 Aug 2015 14:01 0 411 Editor

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral Perindustrian dan Perdagangan (ESDM Perindag) Kabupaten Lombok Timur tidak bertanggungjawab terhadap tuntutan ganti-rugi Hak Guna Bangunan (HGB) dari sejumlah pedagang di Pasar Keruak dan Tanjung Teros, Lotim, yang menolak kios mereka digusur meskipun tengah dilaksanakan pembangunan pasar modern di tempat itu.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Perindag Lombok Timur, Framadi AK didampingi PPK pada Dinas ESDM Perindag Lotim, L Mulyadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (04/8).

Hal itu dijelaskannya menyusul adanya lima kios lama di Pasar Umum Keruak dan tiga kios lama di Pasar Umum Tanjung Teros, Lotim, yang hingga kini belum dirobohkan, meskipun kios lama tersebut telah ditunggangi oleh pengerjaan pembangunan pasar yang baru.

‘’Dinas kami hanya urusan membangun infrastruktur alias penyedia bangunan pasar saja, soal pengelolaan pasar bukan regulasi kami, tapi dikelola oleh Dinas PPKA. Jadi, salah alamat jika para pedagang menuntut ganti-rugi ke kami,’’ ungkapnya.

Kendati demikian, pihak Dinas ESDM Perindag Lotim tetap melaksanakan pengerjaan pembangunan pasar yang baru sambil melakukan pendekatan kepada beberapa pedagang yang masih menolak untuk dieksekusi.

‘’Senin kemarin (03/7), kami mendatangi semua pedagang yang masih bertahan agar mau dengan legowo mengosongkan kios lama untuk segera dirobohkan, karena pihak pekerja akan segera mengerjakan lantai dasar bangunan baru. Dan para pedagang tersebut berjanji akan mengosongkan dalam dua atau tiga hari ini,’’ tambah Lalu Mulyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Lalu Mulyadi, pihaknya telah menjelaskan kepada para pedagang yang masih ngotot pada dua pasar umum ini bahwa Dinas ESDM Perindag hanya membangun pasar, tak ada urusan ganti-rugi.

‘’Saya sudah katakan kepada para pedagang, kami hanya penyedia bangunan pasar. Kami tidak tahu-menahu soal administrasi HGB dan itu adalah ranahnya ke Dinas PPKA,’’ tutur Mulyadi mengulangi pernyataannya di hadapan para pedagang.

Sementara sebelumnya, pihak pedagang di Pasar Keruak yang masih menolak digusur dan telah ditemui Lomboktoday.co.id, Hj Siti Raehanun mengaku tetap menuntut ganti rugi itu dengan dalih bahwa HGB dari kios lama diperolehnya dengan cara membeli pada Pemda Lotim.

Untuk itu, Hj Siti Raehanun dan kawan-kawan mengaku akan tetap menuntut ganti-rugi atas HGB-nya, meskipun harus menempuh jalur hukum.(Kml)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA