BERJABAT TANGAN: Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi saat berjabat tangan dengan salah seorang anggota DPRD NTB.
MATARAM, Lomboktoday.co.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr TGH M Zainul Majdi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang diadakan di gedung DPRD setempat, Selasa (06/101).
Ketiga Raperda itu, yakni; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Raperda tentang Perubahan atas Perda No.3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Raperda tentang Pemerataan Akses Air Bersih. Perubahan Raperda tentang Retribusasi Jasa Umum dan Jasa Usaha itu, sangat diperlukan terutama untuk memperlancar proses pembangunan NTB.
Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi mengatakan, penetapan jumlah retribusi yang tepat atas jasa pelayanan dan jasa umum yang disediakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi NTB, akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.
’’Secara ekonomis, retribusi pada beberapa UPTD milik Pemprov NTB akan meningkatakan PAD, sehingga meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan,’’ katanya.
Kemudian untuk Raperda Pemerataan Akses Air Bersih yang diajukan, juga dinilai mampu memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat, terutama untuk menyediakan landasan hukum pelayanan air yang berkeadilan bagi masyarakat.
Selain itu, pengajuan Raperda juga dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan daerah, sehingga tercipta pelayanan publik yang terintegrasi dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi publik.
’’Berdasarkan beberapa peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tersebut, telah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan substansi norma dalam rangka penyempurnaan draft raperda tentang pemerataan akses air bersih dimaksud. Diantaranya; pelestarian air baku; rencana tahunan dalam rangka pengelolaan penyediaan air bersih; kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga non pemerintah dalam pemanfaatan dan pengelolaan serta pelestarian air baku; pembiayaan penyelenggaraan pemerataan akses air bersih.
Rancangan itu pun mendapatkan tanggapan positif dari Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Provinsi NTB. Melalui juru bicaranya, H Makmun, Baperda memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan Raperda. Diantaranya, penyesuaian kembali redaksi judul yang digunakan supaya tercipta keharmonisan dalam raperda.
Rapat paripurna berjalan lancar hampir tanpa disertai interupsi. Acara tersebut dihadiri pula oleh jajaran Ketua DPRD Provinsi NTB beserta anggota, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan, Sekretaris Daerah NTB, H Muhammad Nur, para pemimpin SKPD lingkup Pemprov NTB.(ar/dra/ltd)
No Comments