Perkosa Istri Orang, Dikerangkeng

PERKOSA ISTRI ORANG: Warga Dusun Serewe, Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, inisial SH (27 tahun), diduga saat memperkosa istri orang.(Ilustrasi/Lomboktoday.co.id)
PERKOSA ISTRI ORANG: Warga Dusun Serewe, Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, inisial SH (27 tahun), diduga saat memperkosa istri orang.(Ilustrasi/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Apes nasib SH (27 tahun), ayah satu anak itu. Warga Dusun Serewe, Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, kini mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Lotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang diduga telah memperkosa istri orang.

kronologisnya, pada Senin malam lalu (14/12), sekitar pukul 21.00 Wita, sepulang dari menenggak minum-minuman keras (miras), saat melintas di warung dekat rumah korban, pelaku sempat melihat suami korban di warung tersebut. Tanpa pikir panjang, pelaku yang dalam kondisi mabok itu, langsung masuk ke rumah korban. Dan pelaku mendapatkan korban sedang tertidur di dalam kamarnya dengan hanya menggunakan selimut. Pelaku kemudian langsung menarik selimut korban dan langsung menggaulinya layaknya suami istri.
Korban yang saat itu baru terbangun dari tidur, mengira yang menggauli dirinya itu adalah suaminya sendiri. Tak berapa lama, korban saat memegang kepala pelaku, dan sadar ternyata bukan suaminya. Korban pun berontak. Karena diketahui, pelaku langsung lari. Sementara korban langsung berteriak minta tolong. Suara teriakan korban itu didengar warga sekitarnya, termasuk sang suami korban, sehingga langsung mendatangi TKP. Warga pun berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur.

Malam itu juga warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jerowaru. Terhadap ciri yang disebutkan korban, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/12), dan langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Lotim.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Karsiman melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lotim, IPDA Nengah Samba yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya pelaku pemerkosa istri orang itu. ‘’Pelaku kita tangkap di rumahnya. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Dan pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,’’ katanya.(DIM)