

LOTENG, Lomboktoday.co.id – Pasca penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap lahan PTP Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, yang sempat ditempati warga yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris beberapa waktu lalu, sampai saat ini lahan PTP Puyung yang merupakan aset Pemprov NTB tersebut masih dijaga oleh aparat gabungan, terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polri.
Plt Kepala Satpol PP Pemprov NTB, Tri Joko Hartono mengatakan, pasca penertiban ini, pihaknya akan tetap menjaga asset Pemprov NTB di PTP Puyung sampai waktu yang dibutuhkan. Pejagaan ini dilakukan untuk menjaga asset pemerintah, supaya tidak lagi ditempati oleh warga.
Lebih-lebih Pemprov NTB memiliki bukti kuat atas pengelolaan lahan di PTP Puyung ini. Adapun jumlah personel gabungan yang ditempatkan untuk melakukan penjagaan terhadap asset Pemprov NTB pasca penertiban ini sebanyak 25 personel gabungan yang akan melakukan penjagaan secara bergiliran selama 24 jam.
‘’Penjagaan ini akan terus kami lakukan sampai waktunya kalau sudah betu-betul aman, dan warga tidak lagi menempati lahan PTP puyung ini,’’ kata Tri Joko Hartono kepada wartawan di Praya, Selasa (16/2).
Pantauan Lomboktoday.co.id di lokasi, sejumlah anggota personel gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polri terlihat melakukan penjagaan di area PTP Puyung, yang sebelumnya sempat ditempati oleh warga beberapa waktu lalu.
Informasinya, warga juga berencana mendirikan tenda dan menginap untuk menududuki lahan tersebut. Tapi sampai saat ini masih belum terlihat tenda yang dibuat oleh warga yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris atas tanah tersebut.(ROS)