LOTIM, Lomboktoday.co.id – Meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur sudah menegaskan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik gratis 100 persen tanpa adanya pembayaran apa pun. Tapi, justeru sebaliknya masyarakat malah harus membayar pembuatan E-KTP tersebut dengan biaya yang bervariasi. Lebih-lebih bila melalui calo atau perantara, biaya pembuatan E-KTP tersebut sangat mencekik.
ANTRI: Nampak masyarakat sedang ngantri membuat E-KTP di kantor Disdukcapil Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktodayco.id)
‘’Kalau memang gratis kenapa mesti kami harus bayar. Lebih-lebih lewat calon, bayarannya selangit,’’ kata sejumlah warga yang membuat E-KTP di kantor Disdukcapil Lotim.
Kepala Disdukcapil Lotim, Sateriadi saat dikonfirmasi mengatakan, pembuatan E-KTP itu tidak ada yang dibayar (alias gratis, Red). Dan yang dipungut pemayaran adalah pemuatan Kartu Keluarga (KK) yakni sebesar Rp5.000, dan akte kelahiran juga digratiskan dari usia 0 hari-60 hari. ‘’Yang jelas, pembuatan E-KTP itu gratis 100 persen. Kalau ada masyarakat yang membuat E-KTP terus bayar silakan laporkan kepada kami, siapa yang melakukan pemungutan itu,’’ katanya.
Sateriadi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lotim menjelaskan, sampai saat ini jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP mencapai 73 persen, sedangkan yang sudah tercetak mencapai 66 persen. ‘’Ada selisih sekitar tujuh persen yang belum dicetak E-KTP-nya, karena masalah blanko kosong. Tapi syukurnya mereka sudah direkam,’’ ungkapnya.(SR)
No Comments