Deadlock Rapat Penyelesaian KEK Mandalika

3 minutes reading
Thursday, 17 Nov 2016 14:05 0 187 Editor
Wagub NTB, H Muh Amin. (Foto: Makbul/Lomboktoday.co.id)

Wagub NTB, H Muh Amin. (Foto: Makbul/Lomboktoday.co.id)

MATARAM, Lomboktoday.co.id – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort yang sebagai salah satu dari tiga destinasi wisata Indonesia yang sudah diprogramkan Presiden Joko Widodo untuk segera dilaksanakan pembangunannya, nampaknya masih menimbulkan polemik, terutama pada persoalan pembebasan lahan yang dilakukan oleh ITDC yang sampai saat ini belum rampung.

Melihat persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (17/11) melakukan rapat terkait penyelesaian KEK Mandalika Resort dengan pihak perwakilan pemilik tanah atau lahan bersama Kapolda NTB, Danrem 162/WB, Kajati NTB.

Kapolda NTB, Brigjen Polisi Umar Septono dalam arahannya pada rapat tersebut berharap kepada pemilik tanah untuk dapat melepas tanahnya sesuai harga yang disepakati secara kekeluargaan.

‘’Mari kita upayakan agar pembangunan KEK Mandalika Resort segera dibangun, karena dengan terbangunnya kawasan ini akan banyak sekali menyerap tenaga kerja. Dan dengan banyaknya masyarakat yang bekerja, maka angka kriminalitas akan menurun. Untuk itu, mari kita selesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Jadi, kalau harga tanahnya agak kurang sedikit, silakan diterima saja, karena nanti yang bekerja di tempat itu adalah masyarakat sekitar,’’ harap Kapolda.

Kapolda juga menambahkan, dalam penyelesaian KEK Mandalika Resort ini, ia meminta untuk mengutamakan pendekatan kekeluargaan dari pada hukum. ‘’Pendekatan hukum kita kesampingkan dulu, tapi kita kedepankan pendekatan kekeluargaan. Karena, kalau hukum kita kedepankan, akan menjadi panjang. Sementara kita ingin agar pembangunan kawasan KEK Mandalika Resort ini segera dibangun dan saya ingatkan kepada bapak-bapak (pemilik lahan, Red) untuk hati-hati dalam menerima pembayaran, karena bisa jadi nanti ada orang lain yang juga mengakui lahan yang bapak miliki,’’ pesan Kapolda.

Demikian juga dengan Danrem 162/WB dan Kajati NTB minta kepada pemilik lahan agar mau melepas tanahnya dengan harga kesepakatan agar pembangunan KEK Mandalika Resort segera dibangun. Karena pembangunan KEK Mandalika Resort ini akan memiliki dampak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi NTB.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, H Muh Amin yang mewakili Pemerintah Provinsi NTB dan bertindak selaku moderator dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa harga yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTB sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat adalah Rp4,5 juta per are. Namun, harga tersebut nampaknya tidak bisa diterima oleh pemilik lahan, karena terjadi ketimpangan harga yang sangat jauh bila dibandingkan dengan harga yang dipasang oleh investor swasta.

Menurut Lalu Mujiharta, perwakilan pemilik lahan menggambarkan bahwa pada saat ini harga tanah di tempat tersebut mencapai Rp40-50 juta lebih per are. ‘’Saya menyambut baik apa yang diharapkan oleh pemerintah untuk segera membangun kawasan KEK Mandalika Resort ini, tapi kami juga berharap agar pemerintah dapat kiranya menaikkan harga dari yang diminta yaitu Rp4,5 juta menjadi harga yang lebih tinggi, agar kesepakatan segera tercapai,’’ jelas Mujiharta.

Menyikapi perbedaan tersebut, Wagub NTB H Muh Amin mengharapkan kepada para perwakilan pemilik lahan agar mensosialisasikan harga tersebut yang telah ditawarkan oleh pemerintah dan jika ingin dinaikkan agar dilakukan secara tertulis.

‘’Silahkan disosialisasikan dulu ke bawah harga Rp4,5 juta per are ini dan jika ingin harga ini dirubah atau dinaikkan agar usulan tersebut dilakukan secara tertulis, sehingga Pemprov NTB dan pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut,’’ jelas wagub.(bul/wan)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA