Timsus Polres Lotim Lumpuhkan Pelaku Curat

2 minutes reading
Tuesday, 17 Jan 2017 19:03 0 346 Editor

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Tim khusus (Timsus) Polres Lombok Timur berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) saat sedang melakukan judi sabung ayam di wilayah Aikmel, Lombok Timur, pada Minggu malam lalu (15/1), sekitar pukul 18.00 Wita. Dimana, salah satunya terlebih dahulu dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena berusaha melakukan perlawanan.

DIRINGKUS: Timsus Polres Lotim bersama pelaku curat yang berhasil diringkus saat melakukan ekspose di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

DIRINGKUS: Timsus Polres Lotim bersama pelaku curat yang berhasil diringkus saat melakukan ekspose di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

Kedua pelaku itu yakni inisial M (41 tahun) dan Aq A (40 tahun), sama-sama warga Desa Petemuan, Kecamatan Aikmel, Lotim. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lotim untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Wingky Adithyo Kusumo, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Antonius F saat dikonfirmasi membenarkan bila Timsus berhasil menangkap dua orang pelaku curat, yang salah seorang diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan pada saat akan ditangkap.

‘’Sebenarnya jumlah pelaku empat orang, tapi dua orang ditangkap dan dua orang lainnya lagi berhasil melarikan diri, sehingga kami masih mengejarnya. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lotim,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Antonius F kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/1).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kota itu menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya bersama empat orang dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan alat khusus untuk kemudian mengambil barang berharga milik korban.

Pelaku melakukan aksinya di dua TKP yakni di Desa Timba Bune dan di Desa Montong Sebie—Kecamatan Aikmel, dengan mengambil berbagai barang berharga milik korban. ‘’Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara,’’ ungkapnya.(SR)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA