LOTENG, Lomboktoday.co.id – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menyergap tiga pelaku narkoba yang diduga melakukan transaksi narkotika di sebuah kios pinggir jalan raya Dusun Rebila, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Loteng, pada Selasa sore (17/1), sekitar pukul 15.30 Wita.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu, diantaranya; berinisial WR (28 tahun), warga Desa Tanak Awu, GHM (20 tahun) dan IR (21 tahun), keduanya merupakan warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Nurodin melalui Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Ery Armunanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya tiga pelaku narkoba yang ditangkap, karena diduga baru saja melakukan transaksi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu di jalan bypass depan Lombok Internasional Airport (LIA).
‘’Pelaku saat ini sudah diamankan dan diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut,’’ kata Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Ery Armunanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/1).
Ery Armunanto menjelaskan, penyergapan yang dilakukan terhadap tiga pelaku narkoba itu berawal dari penangkapan pelaku inisial WR yang baru saja melakukan transaksi narkotika golongan 1 ukan tanaman jenis shabu-shabu. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang haram itu didapatkan dari pelaku insial GHM dan IR.
Karena saat itu kedua pelaku masih berada tidak jauh dari TKP, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di sebuah warung makan depan Lombok Internasional Airport (LIA). Tidak sampai disitu, anggota memperoleh informasi factual bahwa sumber BB yang ditemukan itu berasal dari inisial JK, warga Kawo. ‘’Anggota langsung menyergap, tapi pelaku tidak berada di rumahnya. Namun, identitasnya sudah dikantongi,’’ ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil penangkapan tiga pelaku tersebut, anggota berhasil mengamankan BB berupa lima buah poket shabu-shabu dengan berat total 2,15 gram, satu uah HP Nokia, dua buah HP Samsung, satu buah HP Nokia, dan uang sejumlah Rp1.390.000,’’ ujarnya.(ROS)