Satpol PP Loteng Akan Tinjau Lokasi Galian C Illegal

2 minutes reading
Thursday, 9 Feb 2017 21:02 0 317 Editor

Sekretaris Satpol PP Loteng, L Marwan. (Foto: Akhyar Rosidi/Lomboktoday.co.id)

LOTENG, LOMBOKTODAY.CO.ID – Keluhan masyarakat terhadap lokasi galian C yang diduga illegal di Dusun Lenser dan Dusun Emong Satu, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, terus mendapat perhatian.

Tak terkecuali bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah yang mendapat informasi terkait galian C yang diduga tidak mengantongi izin. Dan pihak Satpol PP tersebut berencana akan turun langsung mengecek lokasi galian C di wilayah Kuta tersebut.

‘’Terkait galian C di Desa Kuta yang belum memiliki izin itu, kita akan koordinasi dengan Bapenda, Lingkungan Hidup dan pihak Perizinan. Bila perlu kita akan turun langsung bersama untuk meninjau lokasi galian C tersebut,’’ kata Sekretaris Satpol PP Loteng, L Marwan kepada wartawan, di kantornya, Kamis (09/2).

Jika memang galian C di Desa Kuta itu menyalahi aturan sesuai Perda No.11 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, maka pihaknya akan menyetop dan menutup lokasi galian C yang diduga illegal itu. ‘’Kalau menyalahi aturan. Galian C itu kita akan tutup,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kuta, L Badarudin menegaskan, keberadaan tambang galian C yang ada di wilayah Kuta itu memang sudah lama dikeluhkan masyarakat. Dan pihaknya tidak bisa berbuat bayak, karena lokasinya itu memang tanah pribadi. Tapi dampak dari galian C yang digunakan untuk penimbunan di Kawasan Ekonomo Khusus (KEK) Mandalika Resort itu, dapat merugikan warga sekitar. Bisa saja terjadi longsor. Lebih-lebih kondisi jalan saat ini juga sangat licin, karena banyak tanah yang menempel di aspal. ‘’Kalau memang belum ada izin, kita berharap Pemerintah Kabupaten Loteng segara menyikapi persoalan ini,’’ ungkapnya.(ROS)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA