Polres Lotim Amankan Mobil APV Pengangkut Hasil Kejahatan

DIAMANKAN: Mobil APV yang diamankan karena kedapatan membawa barang hasil curian. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
DIAMANKAN: Mobil APV yang diamankan karena kedapatan membawa barang hasil curian. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tim buru sergap (Buser) bersama pasukan elit Sabhara Polres Lombok Timur mengamankan mobil APV bewarna merah dengan Nopol DR 1120 DB, Kamis siang kemarin (30/3), sekitar pukul 13.00 Wita. Mobil itu diamankan lantaran ditemukan ada barang hasil kejahatan di dalam mobil itu.

Selain mobil, pemilik mobil, Arep, warga Rarang, Kecamatan Terara, Lombok Timur, juga turut diamankan setelah diproses hukum dan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Wingky Adithyo Kusumo melalui Kasubag Humas Polres Lombok Timur, IPTU I Made Tista saat dikonfirmasi membenarkan bila pihak Polsek Terara mengamankan mobil APV karena kedapatan di dalam mobil itu ada barang hasil kejahatan. Kemudian dilakukan pengembangan selanjutkan oleh tim buser dan elit Sabhara melakukan penangkapan terhadap pemilik mobil.

‘’Pemilik mobil bersama barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ kata Kasubag Humas Polres Lombok Timur, IPTU I Made Tista kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/3).

Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah istrinya, ditemukan lagi barang hasil kejahatan seperti sepeda motor, LCD, dua buah BPKB dan senter. Setelah dicek, ternyata barang itu merupakan hasil pencurian yang terjadi di kantor UPP Kecamatan Terara yang sudah dilaporkan korbannya. Sehingga pelaku tidak bisa mengelak. ‘’Dalam kasus ini, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara,’’ ungkapnya.(SR)