LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Menindaklanjuti perkembangan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Lombok Timur, Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy didampingi Wakil Bupati, H Rumaksi dan Sekda Lombok Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ballroom Lantai 2 Kantor Bupati Lombok Timur, Jumat (5/4).
Rakor tersebut juga membahas tentang penentuan jam kerja baru bagi para ASN. Menurut Bupati Sukiman, tercatat sudah 56 persen pejabat ASN yang telah menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian LHKPN adalah bentuk loyalitas pejabat kepada daerah. ‘’Penyampaian LHKPN ini, juga erat kaitannya dengan harkat dan martabat daerah di mata KPK,’’ kata Bupati Sukiman.
Untuk itu, kepada beberapa SKPD yang belum menyampaikan laporan terkait LHKPN, Bupati Sukiman akan bertindak tegas. Pada Rakor tersebut Bupati Sukiman juga membahas efektivitas pelayanan jam kerja bagi ASN, khususnya pada hari Jumat. Setelah melalui kesepakatan dengan ASN, pada hari Jumat diputuskan pelayanan atau jam masuk kantor hingga pukul 11.00 Wita, penambahan jam kerja diberlakukan pada hari Senin sampai Kamis, yakni mulai pukul 07.30 sampai pukul 17.00 Wita dengan waktu istirahat satu jam yakni pada pukul 12.00-13.00 Wita.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mewajibkan kepada seluruh ASN, baik itu guru untuk mengeluarkan zakat profesinya. Jika sebelumnya penyerahan zakat sebesar dua setengah persen ke Baznas Lombok Timur berdasarkan keihklasan para ASN, kali ini Pemerintah Daerah akan mengubah kebijakan dimaksud menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua ASN.
‘’Sekarang zakat 2,5% bagi pejabat ASN ini wajib hokum,’’ tegas Bupati Sukiman saat menyampaikan arahannya kepada seluruh kepala OPD, Asisten, Kabag, dan pegawai Pemkab Lombok Timur.(Kml/Adv)