Terjerat Kasus Lakalantas di Polres Loteng, Pendukung Jokowi ini Tak Dapat Nyoblos

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Suherdy.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Suherdy.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.CO.ID – Akibat terjerat kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas), H Jumahar, warga Dusun Menjeli, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tak dapat menyalurkan hak suaranya saat pelaksanaan Pemilu serentak, Rabu lalu (17/4).

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir toko bahan bangunan ini adalah pendukung calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Ia diamankan polisi di Satlantas Mapolres Lombok Tengah pascakasus kecelakaan yang menimpa dirinya pada Jumat (12/4) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita, di jalan raya Puyung, Kabupaten Lombok Tengah.

Waktu itu, H Mujahar tengah menurunkan muatan angkutan bahan bangunan dari atas kendaraan truck yang telah terparkir di pinggir jalan. Tiba-tiba sebuah sepeda motor yang dikendarai berboncengan menabrak bagian belakang mobil trucknya. Salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara satu orang lainnya kini masih dalam perawatan.

Hingga hari H Pemilihan Umum 17 April 2019 lalu, ia tak kunjung diijinkan polisi untuk meninggalkan kantor Satlantas Polres Lombok Tengah dengan sejumlah alasan. Mulai dari alasan izin, waktu, serta kekhawatiran polisi karena belum adanya perdamaian antara H Mujahar dengan salah satu korban yang kini masih sakit.

Akhirnya H Jumahar tidak bisa mengikuti pemilu. Suara bagi sang capres idolanya pun musnah. ‘’Rencana saya pilih Jokowi. Koruptor terungkap, pembangunan jalan, cukup maju,’’ ungkapnya saat ditanya alasan dirinya mengidolakan Jokowi.

H Jumahar mengaku kecewa dan bingung dengan aturan pihak kepolisian kenapa ia sampai tidak dikasi keluar dari lingkungan kantor polisi. Padahal, dirinya saat ini tidak berstatus sebagai tahanan melainkan hanya dilindungi di bawah pengamanan polisi. ‘’Sepuluh hari sudah saya di sini,’’ ucapnya lirih karena tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya.

Hampir dua pekan ia harus menghabiskan waktu di kantor polisi menunggu perkembangan kasus yang menimpanya.

‘’Sak meno meno kok jari sulit, perin sak pinak (yang begitu-begitu kok dipersulit. kenapa meski membuat) surat permohonan izin. Kecuali penahanan kan. Ini kan perlindungan. Sangat tiang (saya) bingung peraturannya, perbedaan perlindungan dengan penahanan,’’ beber H Jumahar, saat ditemui di gedung Unit Lakalantas Polres Lombok Tengah, Senin (22/4) siang.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Suherdy, didampingi Kanit Laka, Aiptu Arnawa, kepada media ini membantah jika pihaknya dikatakan tidak memberikan izin kepada H Mujahar untuk menyalurkan suaranya dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.

‘’Bukan ndak diizinkan nyoblos. Tidak ada kita melarang, selama dia tidak mengkhawatirkan,’’ tegas Herdy.

Namun, diakuinya jika H Mujahar telah berupaya mengajukan surat izin untuk melakukan pencoblosan di TPS.

Senada dengan Kasat Lantas, Kanit Laka, Aiptu Arnawa juga membenarkan jika yang bersangkutan pernah mengajukan izin, namun belum dibubuhi tandatangan Kadus. ‘’Kita sudah sampaikan di awal, kita tidak melarang. Bahkan kita mau kawal,’’ katanya.

Kendati demikian, faktor keamanan menjadi pertimbangan polisi untuk membiarkan H Mujahar diperbolehkan keluar atau tidak dari kantor polisi. ‘’Sekarang menjamin ndak? Kita yakin ndak akan terjadi apa-apa? Tapi namanya korban meninggal dunia, terjadi-hal-hal di luar dugaan. Mana orangnya, biar ngomong sama saya!,’’ ketus Arnawa.(sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *