Proyek Embung Prode Dianggap Mubazir, LPPD Sumbawa Laporkan Dinas PUPR NTB ke Kejati

3 minutes reading
Wednesday, 6 Nov 2019 15:09 0 1043 Editor

Suasana penyerahan berkas laporan LPPD Sumbawa Besar kepada pihak Kejati NTB.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tiga anggota Lembaga Pusat Pengembangan Daerah (LPPD) Sumbawa Besar yang dikomandoi Suriyanto mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (6/11). Kehadiran 3 anggota LPPD di Kejati NTB itu tak lain untuk melapor dan mengadukan dugaan pembangunan yang dinilai gagal perencanaan dan merugikan keuangan Negara terhadap pembangunan embung SP3 yang terdapat di Desa Prode, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi NTB bidang SDA.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Suriyanto memaparkan, embung tersebut telah dikerjakan selama tiga tahun dengan masa anggaran 2015, 2016 dan 2017 dengan anggaran sekitar Rp7 miliar.

Anto menyayangkan anggaran yang begitu signifikan waktu yang terbilang panjang justru tak memberi manfaat apapun terhadap masyarakat sekitar lokasi pengerjaan proyek tersebut. Padahal, alasan pembangunan embung tersebut untuk ketersediaan air baku bagi masyarakat sekitar yang berjumlah 1.375 jiwa dengan rincian sekitar 563 KK.

Faktanya, embung tersebut sama sekali tidak bermanfaat lantaran tidak ada debit air yang tertampung. Jumlah aliran air yang masuk sangat minim dan wilayah genangan di sekitar embung penuh sendimentasi dan warga sekitar membangun tempat percetakan bata merah. Anehnya, embung tersebut juga tidak memiliki jaringan irigasi untuk disalurkan ke lahan pertanian masyarakat.

Sementara itu, kehadiran anggota LPPD yang dipimpin oleh Suriyanto itu langsung direspon oleh pihak Kejati NTB. Mereka diterima oleh Kasi Ekonomi Moneter Intelegent Kejati NTB, AA Raka Putra Dharmana, SH.

Embung SP3 di Desa Prode, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, yang dianggap mubazir.

Kepada rombongan anggota LPPD Sumbawa Besar, Raka menjelaskan, Kejati NTB sudah melakukan telaah terhadap laporan pengaduan LPPD. Bahkan, berkas laporan pengaduan dan hasil telaah sudah dinaikkan ke meja Kajati NTB dan dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PUPR NTB terkait persoalan pembangunan embung irigasi tersebut. Raka berharap pihak LPPD bersabar dan memberikan kesempatan kepada pihak penyidik Kejati NTB untuk mempelajari lebih rinci sembari mengumpulkan data-data tambahan.

Sementara itu, Ketua LPPD Sumbawa Besar, Jahudin yang akrab disapa Denis ini menambahkan, kondisi masyarakat hari ini sedang mengalami kekeringan yang berdampak krisis terhadap air bersih. Semestinya keberadaan embung tersebut akan mampu meringankan beban krisis air yang sedang dialami, akan tetapi hal itu tidak menjadi solusi bagi persoalan yang dihadapi masyarakat.

Kenyataannya, justru masyarakat membuat sumur bor di bawah embung untuk memenuhi kebutuhan air. Intinya, keberadaan embung tersebut dinilai tidak tepat guna, lebih baik ada program lain yang mampu menopang kebutuhan air bagi penduduk seperti perpipaan atau program sumur bor di sejumlah titik yang mudah dijangkau ketimbang membangun embung dengan biaya besar namun mubazir.(Sid)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA