Oleh: Lalu M Kamil AB |
LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil membekuk 2 (dua) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lokasi perkemahan Bukit Teletabis Dusun Mudung, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Sabtu (11/1), sekitar pukul 02.30 Wita.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Md Yogy Purusa Utama menyebutkan, identitas para pelaku diketahui berinisial Ar Alias Aq Rz (25 tahun), warga Gubuk Lauq, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lotim. Kemudian inisial Ju (19 tahun), warga Dusun Sanggar Sukun, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim. Korbannya adalah M Zainul Hipsi (19 tahun), warga Gubuk Barat, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lotim.
Modus dan kronologi kejadian, pada Sabtu (11/1), sekitar pukul 00.30 Wita, pada saat itu korban M Zainul Hipsi bersama teman-teman sekolahnya sedang berkemah di Bukit Teletabis di Dusun Mudung, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim, tiba-tiba datang pelaku inisial Ar Alias Aq Rz bersama Ju menodong korban dibagian leher dengan menggunakan sebilah sabit. Selanjutnya pelaku mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) buah laptop.
Setelah kejadian berlangsung, salah seorang pelaku inisial Ar terjatuh dan berhasil diamankan oleh korban dan selanjutnya menghubungi anggota Polsek Pringgabaya melalui HP.
Kronologi penangkapan para pelaku, setelah mendapatkan laporan terjadinya curas tersebut, pada pukul 02.30 Wita tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pringgabaya mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Ar.
Setelah pelaku Ar tertangkap dan dilakukan interogasi, selanjutnya pada pukul 03.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Ju di rumahnya di Dusun Sanggar Sukun, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim. Dan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) buah laptop merk Deel. Berikut 1 (satu) buah sabit dan 1 buah sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolsek Pringgabaya untuk proses penyidikan dan guna pengembangan lebih lanjut.(Sid)