Oleh: Lalu M Kamil AB |
LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tim Ops Jaran Gatarin Polres Lotim berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan. Dua kasus yang berbeda dan TKP yang berbeda, berhasil diungkap dalam waktu bersamaan. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lotim melalui keterangan pers yang disampaikan kepada Redaksi Lomboktoday.co.id, Selasa (11/2).
Kasus pertama yaitu kasus pencurian yang dilaporkan ke Polsek Suralaga pada tanggal 20 Januari 2020 yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat). Kronologis kejadian, pelaku yang berjumlah 3 orang melakukan aksinya pada malam hari. Di mana, pelaku mendatangi TKP dengan berbonceng tiga menggunakan 1 unit sepeda motor. Setibanya di TKP, ketiga pelaku mengamati situasi sekitar dan saat mengetahui situasi sepi, pelaku langsung beraksi dengan cara mendorong pintu kamar korban, sehingga engsel pintu rusak.
Setelah berhasil merangsek kamar korban, kemudian ketiga pelaku masuk menggeledah kamar korban dan berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa 1 unit Laptop, 1 unit HP dan sepasang sepatu milik korban. Namun saat melakukan aksinya, pemilik kost yang saat itu berada di kamar mandi yang tempatnya berada di belakang bangunan kost keluar dan memergoki pelaku dan berteriak minta tolong, sehingga warga melihat ketiga pelaku kabur membawa barang berharga milik korban.
Polisi yang menerima laporan, bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Setelah sekitar 2 pekan, kerja polisi membuahkan hasil yakni pada hari Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 08.00 Wita, Tim Ops Jaran Gatarin Polres Lotim telah menangkap 1 orang pelaku pencurian dan termasuk dalam target operasi (TO) Jaran. Pencurian tersebut terjadi di rumah kost milik korban di Desa Anjani Timur, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lotim.
Identitas pelaku berinisial AHA alias A alias H alias An Alias Ra (31 tahun), warga Dusun Anjani Selatan, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lotim.
Kronologis penangkapan, berawal dari keterangan saksi dan korban dengan ciri-ciri pelaku dan sarana yang digunakan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang tentang identitas para pelaku. Selanjutnya tim langsung bergerak menangkap pelaku di Dusun Anjani Selatan, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lotim. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP milik korban, 1 unit Laptop milik korban dan sepasang sepatu milik korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku kerap melakukan aksi serupa dengan incaran kamar kost santri di wilayah Desa Anjani. 2 orang rekan pelaku sedang dalam pengejaran petugas. Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus kedua yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sudah lama terjadi sesuai dengan laporan yang masuk di Polsek Pringgabaya tanggal 2 Nopember 2019 lalu. Seperti kasus pertama, Tim Ops Jaran Gatarin juga pada hari Senin, 10 Februari 2020, menangkap 1 orang pelaku pencurian yang terjadi di Dusun Semporonan, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim. Identitas pelaku yang ditangkap berinisial S alias Sup alias N (28 tahun), warga Dasan Bagik Dusun Gunung Rawi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lotim.
Kronologis penangkapan, pelaku ditangkap di wilayah Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupten Lotim. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas menghentikan aksi pelaku dengan tembakan lurus menembus betis kiri pelaku.
Diterangkan, pada saat kejadian pelaku yang berjumlah 3 orang masuk dengan memanjat tembok halaman, kemudian merusak pintu depan rumah korban. 1 orang pelaku menodongkan pelepah kelapa yang diruncingkan sambil menyenter mata korban, 2 orang pelaku lainnya mengambil barang-barang milik korban.
Pada saat pelaku lain mengambil barang, pelaku memukul korban dengan pelepah kelapa yang ditodongkan itu. Setelah mengumpulkan barang-barang, ketiga pelaku keluar melalui jalan yang sama.
Adapun barang bukti (B) yang berhasil dibawa pelaku adalah yakni 2 buah Laptop masing-masing merek Samsung 14 inchi dan merek HP 14 inchi, 1 buah HP merek Samsung J7, 1 buah HP merek OPPO A71, 1 buah HP OPPO A37 , 1 buah HP Xiomi dan uang Rp700.000. Dari tangan pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 unit Laptop masing-masing merek HP dan Samsung ukuran 14 inchi, 1 unit HP merek OPPO A37 F warna putih kombinasi Gold. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatannya bersama 2 orang rekannya inisial SR dan MG. Dan kedua rekan pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian. ‘’Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) kami amankan di Mapolres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,’’ katanya.(Sid)
No Comments