Lotim Belum Miliki Perda Balai Mediasi

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi NTB, Raden Rahadian Soejono (kiri) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupten Lotim, Lalu Dami Ahyani (kanan).
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi NTB, Raden Rahadian Soejono (kiri) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupten Lotim, Lalu Dami Ahyani (kanan).

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa kemarin (11/2). Kedatangan rombongan yang terdiri dari beberapa anggota DPRD Provinsi NTB Dapil (Daerah Pemilihan) Lotim itu bertujuan untuk melakukan sosialisasi keberadaan Balai Mediasi kepada lembaga DPRD Lotim. Ikut serta dalam rombongan, Ketua Balai Mediasi Provinsi NTB, Lalu Maryun yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah seorang anggota Bapemperda DPRD NTB, Raden Rahadian Soejono yang ditemui Lomboktoday.co.id, di kediamannya usai mengikuti sosialisasi menjelaskan, tujuan tim Bapemperda melakukan kunker ke DPRD Lotim, selain melakukan sosialisasi tentang pentingnya keberadaan Balai Mediasi, juga dimaksudkan untuk mendorong DPRD Lotim agar segera bersama eksekutif untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Balai Mediasi.

Raden Rahadian yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupataen Lombok Timur itu mengemukakan, melalui Balai Mediasi diharapkan bisa memperkecil konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa mengancam persatuan. ‘’Balai Mediasi ini selain menyelesaikan sengketa ringan juga diharapkan melakukan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat agar sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan horizontal dengan mengedepankan azas musyawarah,’’ kata Raden Rahadian.

Secara terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupten Lotim, Lalu Dami Ahyani menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Lotim siap untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Balai Mediasi ini. Menurut Sekwan, meskipun keberadaan Balai Mediasi Lombok Timur telah ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan, namun harus semakin diperkuat payung hukumnya melalui Peraturan Daerah. Dan katanya dari Perbup itu dijadikan alas untuk menyusun dan membahas Perda. ‘’Kita tinggal menunggu Rancangan Perda dari eksekutif,’’ kata pria yang akrab disapa Miq Dami itu.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *