Oleh: Abdul Rasyid Z. |
LOTENG, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kinerja jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB di bawah kendali Brigjen Pol Gde Sugianyar DP patut diacungi jempol. Pasalnya, BNN Provinsi NTB berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan pengedar lintar provinsi dengan modus menyembunyikan di dalam dubur dalam operasi gabungan (Opgab) yang digelar selama 9 (sembilan) hari.
Opgab yang dilakukan oleh BNN Provinsi NTB dibantu oleh Kantor Bea Cukai Mataram dan AVSEC Angkasa Pura I Lombok International Airport (LIA) digelar mulai 3-11 Maret 2020.
‘’Alhamdulillah selama kita melakukan operasi gabungan (Opgab) secara terpadu, kami berhasil mengungkap dua (2) kasus narkotika jenis sabu jaringan pengedar lintar provinsi dengan modus menyembunyikan di dalam dubur,’’ kata Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar kepada wartawan saat Press Realase hasil Opgab Interdiksi di Area Terminal Kedatangan Domestik Bandara Lombok International Airport (LIA), Rabu (11/3).
Gde Sugianyar mengatakan, Opgab ini dilakukan untuk melindungi dan menyelamatkan sumber daya manusia (SDM) NTB dari ancaman Narkoba. Di mana, hal ini untuk mengungkap jaringan sindikat Narkotika Nasional maupun Internasional dengan cara mengejar dan/atau menghentikan seseorang/kelompok orang, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan yang diduga membawa/memuat Narkotika dan/atau Prekusor Narkotika untuk ditangkap tersangkanya dan menyita barang bukti (BB) serta asetnya.
‘’Hasil pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu tersebut yakni kita gelar pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 14.45 Wita dan pada Minggu (8/3) sekitar pukul 01.15 Wita, di Bandara Lombok International Airport (LIA) dan di Jalan Bypass Bandara Lombok International Airport (LIA),’’ ujarnya.
Dari Opgab tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial IR (37 tahun), warga Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kota Lhokseumawe, Aceh. Inisial MR (41 tahun), warga Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), dan inisial RB (47 tahun), warga Serengat Utara, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupten Lombok Tengah (Loteng).
Gde Sugianyar menjelaskan kronologisnya, pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 14.45 Wita, di Bandara Lombok Internasional Airport (LIA), Tim BNN Provinsi NTB, Bea Cukai Mataram dan Avsec LIA telah mengamankan seseorang penumpang pesawat dari Batam tujuan Lombok inisial IR, dan setelah dilakukan penggeledahan awalnya ditemukan 1 bungkus kecil ganja di dalam saku celananya, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ditemukan 2 bungkus bulatan yang dimasukan dari dubur yang diduga kuat narkotika jenis sabu, setelah diinterogasi yang bersangkutan akan mengirimkan barang tersebut ke seseorang. Selanjutnya Tim Berantas BNN Provinsi NTB bersama petugas Bea Cukai Mataram melakukan pengembangan dan kemudian pada saat IR akan melakukan serah terima barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu kepada seseorang yang belakangan diketahui inisial MR, kemudian petugas langsung melakukan penindakan terhadap mereka yakni pada hari Minggu (8/3) sekitar pukul 01.15 Wita di kawasan Jalan Bypass Bandara Lombok Internasional Airport (LIA).
‘’Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan berupa 2 (dua) bungkus paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus karet dengan berat bruto 150 gram. Selain itu, 1 (satu) unit mobil grand max warna hitam dengan Nomor Polisi DR 1388 KD, dan 3 (tiga) unit Telepon Genggam,’’ katanya.
Kemudian hari berikutnya, kata Gde Sugianyar, Opgab dilakukan pada Senin (9/3) sekitar pukul 15.30 Wita oleh Anggota Berantas BNN Provinsi NTB, Tim Penindakan Bea Cukai Mataram dan Avsec Bandara Lombok International Airport (LIA), di Bandara Lombok Internasional Airport (LIA).
Dari Opgab tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka inisial ZW Alias SW Alias HR Alias YD (22 tahun), warga Dusun Tacung, Desa Tacung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur. Dan seorang sopir inisial AH (24 tahun), warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Loteng.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, lanjut Gde Sugianyar, pihaknya berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat dari Batam tujuan Lombok inisial ZW Alias YD, dan setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan 2 bungkus bulatan yang dimasukan dari dubur yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi yang bersangkutan akan mengirimkan barang tersebut ke seseorang. Selanjutnya Tim Berantas BNN Provinsi NTB bersama petugas Bea Cukai Mataram melakukan pengembangan dan kemudian pada saat setelah ZW Alias YD menaiki kendaraan mobil Avanza warna hitam DR 1460 KD, petugas langsung mengamankan kendaraan tersebut beserta supirnya berinisial A.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 2 (dua) bungkus paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus dengan karet seberat bruto sekitar 58 gram. Selain itu, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi DR 1460 KD, dan 3 (tiga) unit Telepon Genggam. ‘’Terhadap tersangka dan barang bukti yang telah berhasil kami amankan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,’’ ucapnya.(Sid)