HIPMI NTB Minta Perbankan Re-Schedule dan Kelonggaran Kredit Bagi Nasabah

Ketua Umum BPD HIPMI NTB, Sawaludin.
Ketua Umum BPD HIPMI NTB, Sawaludin.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPD HIPMI NTB) mengharapkan sekaligus mendorong pemerintah dan lembaga perbankan untuk memberikan kebijaksanaan kepada nasabah. Dorongan ini diharapkan turut disuarakan kepala daerah di Provinsi NTB, sebagai langkah penyelamatan keberlangsungkan perekonomian di Bumi Gora ini.

Bagi Ketua Umum BPD HIPMI NTB, Sawaludin, dampak yang diakibatkan oleh penyebaran Virus Corona sangat dahsyat. Denyut nadi ekonomi seolah berhenti seketika. Usaha-usaha menjadi mandek. Rantai ekonomi seperti dikejutkan, banyak pengusaha yang mengeluhkan omzet dan perputaran businesnya menurun bahkan stagnan akibat penyebaran Virus Corona ini.

Penurunan omzet ini terjadi hampir di seluruh sektor usaha rakyat, mulai dari UMKM, busines ritel, pariwisata, manufaktur, jasa hingga pertambangan. ‘’Kami minta agar perbankan dan lembaga kredit lainnya memberi kelonggaran penundaan pembayaran terkait kewajiban pembayaran bulanan atau Re-Schedule kepada masyarakat minimal enam bulan (6 bulan) ke depan sejak ditetapkan situasi Darurat Bencana Nasional oleh BNPB sampai situasi negara membaik, terutama untuk para pengusaha. Hal ini kami tekankan karena sebagian besar para pengusaha memiliki kredit atau cicilan di perbankan dan lembaga kredit lainnya,’’ kata Ketua Umum BPD HIPMI NTB, Sawaludin, melalui siaran pers yang dikirim ke Redaksi Lomboktoday.co.id, Kamis (19/3).

Ditambahkan Aweng, begitu sapaan akrab Ketum HIPMI NTB ini, penyebaran Virus Corona yang telah mewabah ke lebih dari 100 negara tanpa terkecuali di Indonesia. Seluruh masyarakat diharapkan memberikan saran, pendapat dan masukan secara sehat. Serta saling menguatkan melawan ancaman Virus Corona.

Indonesia saat ini memberlakukan situasi Darurat Bencana Nasional. Dampaknya, dirasakan langsung seluruh elemen bangsa ini. Lebih lanjut menurut aweng, pemerintah menetapkan masa tanggap darurat Corona sampai akhir Mei 2020. Jika virus Corona ini berhasil dikendalikan selama masa tanggap darurat ini, harus ada waktu tiga bulan berikutnya untuk recovery. ‘’Terurama nasabah pengusaha, UMKM, maupun start up yang saat ini masih proses kredit di perbankan,’’ ujarnya.

Penundaan angsuran ini menurutnya adalah langkah bijak dan sangat membantu bagi dunia usaha bisa bertahan di tengah tantangan ekonomi global yang sangat berat. Keringanan pembayaran angsuran kredit ini dipandang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan beban psikologis masyarakat pengusaha. ‘’Kita bisa berkaca dari pusat-pusat perbelanjaan yang saat ini sudah sepi. Pergerakan perputaran uang sangat berat. Ini bencana global. Karena itu harus ada kebijaksanaan,’’ ucapnya.

Kepada Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, juga diharapkan turut mendorong lembaga keuangan untuk membijaksanai nasabah di NTB. Apalagi Provinsi NTB saat ini masih proses recovery pascagempa bumi tahun 2018 lalu. Harapan HIPMI NTB, Gubernur bisa segera mengeluarkan edaran kepada lembaga keuangan terkait yang disuarakannya. ‘’Saya berdiskusi dengan supir taksi, ojek online, sejumlah rumah makan yang menyatakan sepi tamu. Mereka merasakan dampak luar biasa dari Virus Corona ini. Kan tidak mungkin mereka diberatkan lagi, meskipun pembayaran kredit adalah kewajiban nasabah. Tapi situasinya seperti ini,’’ kata Aweng.

Bahkan dirinya semalam berdiskusi berdiskusi dan menyampaikan kepada Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah. Apa yang disuarakan HIPMI NTB mendapat sinyal positif dan lampu hijau dari orang nomor satu di NTB itu. Rencananya Gubernur NTB akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal itu. ‘’Situasi batin para wirausaha ini harus dijaga untuk kelangsungan ekonomi kita,’’ katanya.(Sid)