Oleh: Abdul Rasyid Z. |
MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit nasabah perbankan dan non perbankan untuk menyikapi perkembangan kasus Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala OJK Provinsi NTB, Farid Faletehan mengatakan, kebijakan relaksasi yang dikeluarkan OJK mengatur kebijakan untuk membantu debitur. Di mana, kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya merupakan bentuk relaksasi yang dilakukan melalui proses restrukturisasi kredit kepada debitur.
‘’Relaksasi melalui restrukturisasi kredit itu, bisa dilakukan dengan beberapa alternatif berupa perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan jumlah cicilan, pengurangan tunggakan bunga, penundaan pembayaran dalam jangka waktu tertentu yakni selama satu (1) tahun, dan lain-lain,’’ kata Kepala OJK NTB, Farid Faletehan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor OJK NTB, Senin (30/3).
Kebijakan relaksasi ini, kata Farid Faletehan, diperuntukkan hanya untuk debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, nasabah yang bersangkutan dapat langsung menghubungi pihak bank untuk mengajukan permohonan restrukturisasi. Sedangkan bagi debitur yang tidak mengalami perlambatan kegiatan usaha, tetap melakukan pembayaran angsuran pinjaman seperti biasa.
‘’Setiap nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit, akan dilakukan analisis oleh bank dan ditetapkan bentuk restrukturisasi yang sesuai kemampuan nasabah serta memperhatikan kemampuan masing-masing bank,’’ ujarnya.
Dengan kebijakan relaksasi ini, lanjut Farid Faletehan, diharapkan dapat menjadi solusi baik bagi nasabah maupun lembaga perbankan serta masyarakat pada umumnya.
Farid Faletean menjelaskan, untuk non perbankan, OJK NTB telah menggelar rapat dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan memutuskan jenis restrukturisasi yang ditawarkan yakni perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis restrukturisasi yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
Adapun syarat pengajuan, yakni yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar, pekerja sektor formal dan atau pengusaha UMKM. Kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah pusat mengumumkan Virus Corona. Selain itu, juga pemegang unit kendaraan atau jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
‘’Tata cara pengajuan permohonan restrukturisasi non perbankan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download melalui website resmi perusahaan pembiayaan dan sudah berlaku mulai 30 Maret 2020,’’ katanya.
Ketika ditanya jika nantinya ada pihak perbankan maupun non perbankan yang tidak mau atau belum mengindahkan terhadap kebijakan OJK ini, Farid Faletehan menegaskan bahwa pihaknya tentu akan memanggil manejemen perusahaan tersebut. ‘’Ya kami akan memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi kenapa sampai belum mau menjalankan kebijakan ini,’’ ujarnya.(Sid)