Pencegahan Korupsi, NTB Posisi ke-12 dari 34 Provinsi se-Indonesia

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah saat rapat Sosialisasi Program Korsupgah tahun 2020 dengan Koordinator Wilayah Korsupgah KPK RI, Adlinsyah M Nasution melalui Video Conference, Kamis (30/4). 

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Koordinator Wilayah Korsupgah KPK RI, Adlinsyah M Nasution mengungkapkan capaian kinerja program pencegahan korupsi di NTB masih berada di atas rata-rata nasional, dengan angka mencapai 77 persen. Jika dilihat dari urutan nasional, maka Provinsi NTB berada pada posisi ke-12 dari 34 provinsi di seluruh Indonesia. Akumulasi capaian program pencegahan korupsi menurutnya, dilakukan meliputi 8 area intervensi hingga 9 Januari 2020 lalu.

Dengan rincian area intervensi sebagai berikut; pertama, perencanaan dan penganggaraan APBD 84 persen. Kedua, pengadaan barang dan jasa 69 persen. Ketiga, pelayanan terpadu satu pintu 78 persen. Keempat, kapabilitas apip 61 persen. Kelima, manajemen ASN 72 persen. Keenam, optimalisasi pendapatan daerah 93 persen. Ketujuh, manajemen aset daerah 90 persen dan terakhir tata kelola dana desa 71 persen.

‘’Alhamdulillah NTB masih berada di rata-rata nasional dengan nilai mencapai 77 persen,’’ kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK RI, Adlinsyah M Nasution pada rapat Sosialisasi Program Korsupgah tahun 2020 bersama Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dengan Bupati/Wali Kota se-NTB melalui Video Conference, Kamis (30/4).

Sementara upaya pencegahan korupsi di NTB, kata Ardlinsyah, akan lebih difokuskan pada tiga program utama yaitu; pertama, perbaikan tata kelola pemerintah. Kedua, penyelematan keuangan dan aset daerah. Ketiga, program Tematik. ‘’Untuk program Tematik, kita akan lebih fokus melakukan monitoring pada penanganan Covid-19, terutama untuk realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa serta pendataan dan penyaluran bantuan,’’ ujarnya.

Fokus ini, lanjutnya, diperkuat dengan surat edaran KPK Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 2 April tentang pengguanaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepat penanganan Covid-19.

Sementara itu, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah melihat upaya yang dilakukan oleh KPK sudah begitu luar biasa. Karena tindakan lebih mengedepankan pada tindak pencegahan korupsi. Oleh karena itu, menurut Gubernur Zul, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB dalam menjalankan program sangat membutuhkan pembinaan yang terus menerus yang dilakukan oleh KPK. ‘’Sehingga NTB ini bisa terbebas dari tindakan-tindakan korupsi. Dan mudah-mudahan NTB menjadi daerah yang lebih baik ke depannya,’’ katanya.(Sid)