Pelabuhan Lembar Tutup Akses Penyeberangan Penumpang ke Bali

Suasana Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), sejak ditutup mulai hari Kamis, 30 April 2020, pukul 00.00 Wita, untuk akses kendaraan penumpang.
Suasana Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), sejak ditutup mulai hari Kamis, 30 April 2020, pukul 00.00 Wita, untuk akses kendaraan penumpang.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Akses ke Provinsi Bali makin diperketat oleh Pemda setempat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Melalui surat yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster tertanggal 30 April 2020, Pemprov Bali kembali mempertegas kebijakan pengendalian pintu masuk menuju Provinsi tersebut.

Poin penting dari surat tersebut yaitu seluruh kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil pribadi, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta pejalan kaki yang masuk/keluar wilayah Bali agar dilarang menyebrang di seluruh pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bali.

Menindaklanjuti surat dari Bali tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia mengatakan, mulai hari Kamis, 30 April 2020, pukul 00.00 Wita, Pelabuhan Lembar telah ditutup untuk akses kendaraan penumpang. ‘’Tadi malam (Kamis malam, Red) tiket penumpang pejalan kaki motor dan mobil pribadi ditutup di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (lobar),’’ kata Bayu, Jumat (1/5).

Namun pembatasan layanan transportasi tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional dengan TNKB TNI atau Polri, kendaraan pemadam kebakaran, Ambulance dan mobil jenazah, kendaraan penumpang/logistik dengan tidak membawa penumpang, kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka penanganan Covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya.

Pembatasan layanan transportasi ini dikecualikan juga untuk kendaraan angkutan untuk repatriasi PMI dari luar negeri menuju daerah masing-masing yang dilengkapi dengan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji rapid test atau PCR.

Begitu juga penumpang umum/pejalan kaki yang kembali ke daerah asal yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat masih dibolehkan mendapatkan layanan transportasi menuju Bali.

Sementara itu, Kepal Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy mengatakan, Pemprov NTB meminta masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan pemeritah dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, termasuk larangan mudik di momentum puasa Ramadhan dan lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi ini.

Setiap pemeritah daerah, termasuk Pemprov NTB memiliki sejumlah upaya yang sungguh-sungguh dalam memutus mata rantai Covid-19 ini. ‘’Tidak ada lain, tujuannya untuk mempercepat agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,’’ katanya.(Sid)