Oleh: Abdul Rasyid Z. |
MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi di tengah Pandemi Covid 19, Univeritas Mataram (Unram) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswanya. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor: 3906/UN18/TU/2020.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Rektor Unram, Prof Dr Lalu Husni, SH., M.Hum itu menyatakan, sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 5 Permen Ristekdikti No.39 Tahun 2017, tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Rektor Unram memberikan sejumlah kebijakan.
Adapun kebijakan tersebut di antaranya; pertama, memberikan keringanan bagi mahasiswa berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran grad/klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT. Pemberian keringanan UKT dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Unram dilengkapi dengan surat permintaan persyaratan sebagai berikut: a). scan surat permohonan keringanan UKT; b). scan slip pembayaran UKT semester sebelumnya; c). scan surat penghasilan orang tua (lama dan baru); d). scan surat alasan pengajuan seperti SK pemberhentian/PHK, dll; e). scan kartu keluarga (KK).
‘’Kedua, permohonan keringanan diajukan secara online melalui sireg.unram.ac.id mulai langgal 12 Mei hingga 5 Juni 2020,’’ kata Rektor dalam Surat Edaran tersebut.
Ketiga, pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak diberikan kepada: Pejabat Negara, Anggota DPR/DPD/DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD dan mahasiswa penerima beasiswa.
‘’Permohonan yang masuk dari mahasiswa akan diverifikasi kebenaran data. Setelah itu, baru ditentukan apakah mereka diberikan pembebasan, pengurangan, dst,’’ ujarnya.(Sid)
No Comments