Oleh: Abdul Rasyid Z. |
LOBAR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Karang Bedil Utara, Desa Kediri berinisial MN, akhirnya resmi dilaporkan ke pihak Polres Lombok Barat (Lobar) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, tanggal 15 Mei 2020.
Korban penganiayaan, Ahmad Sahib didampingi Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Ketua DPC MOI Lobar beserta empat orang Lawyer antara lain Fuad, SH., Nur Rahman Luki Wibowo, SH., Muhanan, SH., dan Dhidit Setiawan, SH., mendatangi Polres Lobar, Jumat (15/5), sekitar pukul 14.00 Wita.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPW MOI NTB, Amrin, langsung menuju SPKT dan Reskrim Polres Lobar. ‘’Kita berharap kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Lobar untuk segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku. Tindakan pelaku sudah di luar batas. Jadi, tidak ada alasan pelaku tidak ditangkap. Tim Lawyer juga sedang mempelajari adanya tindakan melanggar UU ITE yang dilakukan oleh pelaku. Kalau ada ditemukan, maka akan kami laporkan ke Polda NTB,’’ kata Amrin.
Sementara itu, salah satu Lawyer, Dhidit Setiawan, SH., yang mendampingi korban menceritakan kronologi penganiayaan yang menimpa Ahmad Sahib. ‘’Dalam berita acara pemeriksaan tadi, korban menjelaskan bahwa korban dihubungi oleh pelaku untuk diajak bertemu, kemudian pelaku menghampiri korban di rumahnya yang pada saat itu sedang berbuka puasa bersama di tetangga korban, Afis. Kemudian korban menghampiri pelaku yang berada di depan rumahnya, di mana pelaku menanyakan perihal berita tentang Papuq Kalsum yang korban muat, tak selang berapa lama pelaku mendorong korban dan terjadilah pemukulan kepada korban sebanyak 4x, pertama mengenai mata sebelah kanan, pelipis sebelah kiri, dada dan bagian hidung yang membuat korban mengalami pendarahan. Melihat keributan tersebut, kemudian Afis dan beberapa saksi mata lainnya berusaha membantu untuk melerai. Meskipun sudah ditahan oleh saksi, pelaku masih saja berusaha menyerang korban (pengakuan korban dan saksi),’’ kata Dhidit Setiawan.
Dhidit menyayangkan kejadian yang menimpa Ahmad Sahib. Padahal, ada hak jawab apabila berita yang sudah terpublish tersebut dianggap tidak sesuai fakat sebenarnya. ‘’Kejadian ini sangat kita sayangkan. Di mana, korban adalah seorang jurnalistik yang tindakan profesinya dilindungi Undang-Undang Pers, namun ada oknum yang keberatan terhadap berita tersebut dan langsung main hakim sendiri,’’ ujarnya.
Namun kejadian ini sudah terjadi, jadi sebagai warga negara yang merasa keberatan atas tindakan seseorang yang mengakibatkan kerugian dan terlebih perbuatannya masuk dalam unsur pidana, maka warga negara tersebut berhak melaporkan kejadian yang ia alami sesuai prosedur hukum di Indonesia. Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus ini secara terbuka dan serius, agar tidak ada lagi di kemudian hari para jurnalis yang mengalami kekerasan seperti ini.
Di tempat terpisah, Kapolres Lobar, AKBP Bagus Satrio Wibowo, SIK menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan yang ada. ‘’Pastinya laporan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan yang ada. Sebagai penyidik, tentu kami akan menjunjung tinggi hak-hak pelapor dan terlapor terhadap seluruh masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Kami berharap kepada semua pihak yang terkait dengan kasus ini supaya bisa mendukung proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Lobar agar penanganan kasus ini bisa berjalan dengan lancer,’’ katanya.(Sid)