Suasana pertemuan Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dan Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah bersama Forkopimda di Pendopo Gubernur NTB, pada Rabu (27/5) malam.
Oleh: Abdul Rasyid Z. |
MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Ada sejumlah opsi yang akan dilakukan Pemda bersama dengan stakeholders agar penyebaran pandemi ini tidak semakin meluas.
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah saat melakukan pertemuan bersama Forkopimda pada Rabu (27/5) malam mengatakan, ada sejumlah poin penting yang dihasilkan dalam rapat ini. Yaitu memaksimalkan edukasi masyarakat dengan koordinasi dan kerja bersama Humas Pemprov NTB, TNI, Polri, Kajati, Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
‘’Kami dan Forkopimda akan sambangi dan bersilaturahim dengan bupati dan wali kota untuk meningkatkan koordinasi dan menguatkan kembali penanganan Covid-19. Insya Allah hari Kamis ini kami ke bupati/walikota di Pulau Lombok,’’ kata Gubernur.
Pada rapat pertama di Pendopo, Gubernur menyampaikan bahwa ada dua opsi dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu wajib hasil tes swab PCR negatif untuk setiap orang yang akan masuk ke NTB atau menutup akses bandara. Namun, dalam rapat kedua diputuskan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif Covid-19 dengan bukti swab dan menjalani karantina.
Menguatkan pertimbangan di atas, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok Nugroho Jati menyampaikan bahwasanya operasional bandara penting untuk akses logistik, kebutuhan medis, dan kondisi darurat yang dibutuhkan saat masa pandemi.
Sementara itu, Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, memang sangat penting untuk melakukan tes swab serta karantina bagi masyarakat yang masuk ke NTB, baik yang datang melalui bandara maupun pelabuhan. ‘’Selanjutnya personil TNI/Polri dan Satpol PP akan ditempatkan di pusat -pusat aktivitas masyarakat seperti mall dan pasar dalam rangka kampanye edukasi kedisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol Covid-19,’’ kata Kapolda.
GM PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok, Nugroho Jati menambahkan, bandara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan penumpang, namun juga penerbangan angkutan cargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
‘’Bandara juga berfungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang memiliki kendala teknis atau operasional dalam hal kondisi darurat. Bandara juga melayani penerbangan medis (medical evacuation),’’ katanya.
Nugroho Jati mengatakan, terkait dengan larangan atau pembatasan bagi penerbangan niaga atau non-niaga yang mengangkut penumpang pada prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. ‘’Namun sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholders terkait, badan usaha angkutan udara (maskapai penerbangan), serta pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan penerbangan itu dilakukan,’’ ujarnya.(Sid)
No Comments